Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Terdaftar di Kemenkum, PSHT Trenggalek Resmi Tercatat di Bakesbangpol Sebagai Ormas

Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek telah mencatat perguruan pencak silat PSHT sebagai organisasi masyarakat atau ormas

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
dok. psht trenggalek
PSHT Trenggalek menyerahkan dokumen pemberitahuan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025). PSHT Trenggalek resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat di Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek mencatat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek sebagai organisasi masyarakat atau Ormas. 

Pencatatan tersebut dilakukan pasca pengurus PSHT yang diketuai Teguh Wahyudi menyetorkan legalitas PSHT berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 ke Bakesbangpol Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (29/7/2025)

Sesuai SK tersebut Muhammad Taufiq tercatat sebagai Ketua Umum PSHT, sementara posisi Ketua PSHT Cabang Trenggalek dijabat oleh Teguh Wahyudi.

Baca juga: Rutin Gelar Pembinaan Intensif, PSHT Trenggalek Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat 

"Kami mendatangi Kesbangpol untuk menyerahkan legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate. Harapan kami, PSHT di Trenggalek dapat diterima dan diakui secara resmi agar roda organisasi bisa berjalan tanpa hambatan," kata Teguh Wahyudi, Rabu (30/7/2025).

Teguh berharap dengan diterimanya legalitas dari pemerintah, PSHT Trenggalek menjadi organisasi yang lebih solid, guyub, dan rukun.

Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PSHT Cabang Trenggalek.

Bakesbangpol Trenggalek telah memverifikasi dokumen tersebut dan memastikan dokumen tersebut valid dan memang tercatat dalam Kemenkumham.

"Berdasarkan PP 58 Tahun 2016, organisasi masyarakat yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan kepengurusannya ke pemerintah daerah," lanjut pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Trenggalek itu.

Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada dua kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol. Saat itu keduanya sama-sama belum mendapatkan pengakuan dari Kemenkum.

Namun, saat ini PSHT dengan ketua Teguh Wahyudi resmi tercatat karena telah memenuhi syarat administrasi berupa pengesahan dari Kemenkum.

"Kalau dari Kemenkum ini satu, dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 


Foto: (Dokumentasi PSHT Trenggalek)


PSHT Trenggalek menyerahkan dokumen pemberitahuan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025). PSHT Trenggalek resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved