Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Terdaftar di Kemenkum, PSHT Trenggalek Resmi Tercatat di Bakesbangpol Sebagai Ormas
Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek telah mencatat perguruan pencak silat PSHT sebagai organisasi masyarakat atau ormas
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek mencatat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Trenggalek sebagai organisasi masyarakat atau Ormas.
Pencatatan tersebut dilakukan pasca pengurus PSHT yang diketuai Teguh Wahyudi menyetorkan legalitas PSHT berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum) dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 ke Bakesbangpol Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (29/7/2025)
Sesuai SK tersebut Muhammad Taufiq tercatat sebagai Ketua Umum PSHT, sementara posisi Ketua PSHT Cabang Trenggalek dijabat oleh Teguh Wahyudi.
Baca juga: Rutin Gelar Pembinaan Intensif, PSHT Trenggalek Komitmen Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
"Kami mendatangi Kesbangpol untuk menyerahkan legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate. Harapan kami, PSHT di Trenggalek dapat diterima dan diakui secara resmi agar roda organisasi bisa berjalan tanpa hambatan," kata Teguh Wahyudi, Rabu (30/7/2025).
Teguh berharap dengan diterimanya legalitas dari pemerintah, PSHT Trenggalek menjadi organisasi yang lebih solid, guyub, dan rukun.
Sementara itu, Plt. Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Saeroni, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari PSHT Cabang Trenggalek.
Bakesbangpol Trenggalek telah memverifikasi dokumen tersebut dan memastikan dokumen tersebut valid dan memang tercatat dalam Kemenkumham.
"Berdasarkan PP 58 Tahun 2016, organisasi masyarakat yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham wajib melaporkan kepengurusannya ke pemerintah daerah," lanjut pria yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setda Kabupaten Trenggalek itu.
Ia menjelaskan, sebelumnya sempat ada dua kepengurusan PSHT yang melapor ke Kesbangpol. Saat itu keduanya sama-sama belum mendapatkan pengakuan dari Kemenkum.
Namun, saat ini PSHT dengan ketua Teguh Wahyudi resmi tercatat karena telah memenuhi syarat administrasi berupa pengesahan dari Kemenkum.
"Kalau dari Kemenkum ini satu, dan sekarang tercatat satu kepengurusan di Kesbangpol," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Foto: (Dokumentasi PSHT Trenggalek)
PSHT Trenggalek menyerahkan dokumen pemberitahuan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Trenggalek, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Selasa (29/7/2025). PSHT Trenggalek resmi tercatat sebagai organisasi masyarakat di Kabupaten Trenggalek.
Daging Ayam di Trenggalek Melambung hingga Rp 40 ribu per Kilogram, Permintaan Tetap Tinggi |
![]() |
---|
Keluarga Nelayan Korban Kecelakaan Laut di Munjungan Trenggalek Dapat Santunan Rp 223 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Trenggalek Buka Pendaftaran Seleksi Dua Kepala Dinas, 10 OPD Lain Menunggu |
![]() |
---|
Imbas Demonstrasi di Tulungagung, Polres Trenggalek Lakukan Penyekatan di Perbatasan |
![]() |
---|
Subadianto Resmi Pimpin PKS Trenggalek, Target Tambah Kursi dan Kader Jadi Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.