Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek Tekankan Tiga Kriteria Pilih Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai tiga kriteria minimal yang sebaiknya dimiliki oleh pengurus Koperasi Merah Putih
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai tiga kriteria minimal yang sebaiknya dimiliki oleh pengurus Koperasi Merah Putih di 157 desa/kelurahan di Bumi Menak Sopal.
Tiga kriteria utama yang sebaiknya menjadi pertimbangan dalam pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah pinter (pandai), kober (mempunyai waktu untuk koperasi), dan bener (berintegritas).
Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, di tengah tahapan operasional 157 koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Trenggalek.
Menurut Saniran, kriteria tersebut menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas tata kelola koperasi dan keberhasilan program nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu
"Kalau saya sebut, pengurus koperasi itu harus pinter, kober, dan bener. Karena kalau cuma kober tapi tidak pintar, hasilnya tidak maksimal. Sebaliknya, pintar tapi tidak punya waktu juga tidak efektif. Dan yang paling penting, mereka harus bener, berakhlak baik agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Saniran, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Atap Sekolah Dasar di Tuban Runtuh Usai Jam Pulang, Tiga Ruangan Terdampak
Saniran menjelaskan, meskipun belum ada petunjuk teknis khusus dari pemerintah pusat, prinsip dasar pengelolaan koperasi tetap harus mengacu pada ketentuan kelembagaan koperasi, yakni otoritas tertinggi tetap berada pada rapat anggota.
Dari forum itu, pengurus dan pengawas dipilih serta memiliki kewenangan menunjuk manajer atau pengelola, selama mendapat persetujuan anggota.
Lebih dari itu, pengangkatan personel koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha koperasi yang bersangkutan.
Pengurus sebaiknya adalah mereka yang memiliki kemampuan teknis dan latar belakang kompetensi sesuai jenis usaha koperasi tersebut.
"Kalau skalanya besar dan bergerak di sektor perdagangan, tentu harus ada tenaga yang betul-betul menguasai bidang tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Saniran juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi seluruh unsur koperasi.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 dalam regulasi perkoperasian yang menyebut pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas, dan anggota.
"Rekrutmen tidak boleh berdasarkan like and dislike. Harus profesional dan sesuai kebutuhan. Kita ingin koperasi desa ini benar-benar dikelola oleh orang-orang yang kapabel dan bisa dipercaya," tutupnya.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Koperasi Merah Putih
Jawa Timur
tribunmataraman.com
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Trenggalek
Dikelola Investor, Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek Akan Beroperasi Kembali Akhir 2025 |
![]() |
---|
Jaring Atlet Lokal, ESI Gelar Trenggalek Esports League Sesi 1 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Produksi Telur Ayam Kabupaten Trenggalek Melonjak di 2025, Capai Dua Kali Lipat |
![]() |
---|
Dukung Ekosistem Halal, Pemkab Trenggalek Raih Dua Penghargaan di FESyar Jawa 2025 |
![]() |
---|
Harga Ayam Pedaging Hidup di Trenggalek Melambung, Pakan Mahal Disinyalir Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.