Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Tekankan Tiga Kriteria Pilih Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai tiga kriteria minimal yang sebaiknya dimiliki oleh pengurus Koperasi Merah Putih

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Pemkab Trenggalek
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin meluncurkan 157 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Halaman Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025). Ada tiga kriteria yang disarankan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran dalam memilih pengurus Koperasi Merah Putih yaitu Pinter, Kober, dan Bener. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mempunyai tiga kriteria minimal yang sebaiknya dimiliki oleh pengurus Koperasi Merah Putih di 157 desa/kelurahan di Bumi Menak Sopal.

Tiga kriteria utama yang sebaiknya menjadi pertimbangan dalam pemilihan pengurus Koperasi Desa Merah Putih adalah pinter (pandai), kober (mempunyai waktu untuk koperasi), dan bener (berintegritas).

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Komidag) Trenggalek, Saniran, di tengah tahapan operasional 157 koperasi desa Merah Putih di Kabupaten Trenggalek.

Menurut Saniran, kriteria tersebut menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas tata kelola koperasi dan keberhasilan program nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto itu 

"Kalau saya sebut, pengurus koperasi itu harus pinter, kober, dan bener. Karena kalau cuma kober tapi tidak pintar, hasilnya tidak maksimal. Sebaliknya, pintar tapi tidak punya waktu juga tidak efektif. Dan yang paling penting, mereka harus bener, berakhlak baik agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegas Saniran, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Atap Sekolah Dasar di Tuban Runtuh Usai Jam Pulang, Tiga Ruangan Terdampak

Saniran menjelaskan, meskipun belum ada petunjuk teknis khusus dari pemerintah pusat, prinsip dasar pengelolaan koperasi tetap harus mengacu pada ketentuan kelembagaan koperasi, yakni otoritas tertinggi tetap berada pada rapat anggota. 

Dari forum itu, pengurus dan pengawas dipilih serta memiliki kewenangan menunjuk manajer atau pengelola, selama mendapat persetujuan anggota.

Lebih dari itu, pengangkatan personel koperasi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha koperasi yang bersangkutan.

Pengurus sebaiknya adalah mereka yang memiliki kemampuan teknis dan latar belakang kompetensi sesuai jenis usaha koperasi tersebut.

"Kalau skalanya besar dan bergerak di sektor perdagangan, tentu harus ada tenaga yang betul-betul menguasai bidang tersebut,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Saniran juga menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi seluruh unsur koperasi. 

Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 5 dalam regulasi perkoperasian yang menyebut pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pengurus, pengawas, dan anggota.

"Rekrutmen tidak boleh berdasarkan like and dislike. Harus profesional dan sesuai kebutuhan. Kita ingin koperasi desa ini benar-benar dikelola oleh orang-orang yang kapabel dan bisa dipercaya," tutupnya.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved