Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pada DPRD, Wakil Bupati Trenggalek Jelaskan Alasan Pemkab Harus Ajukan Utang Rp 106 Miliar

Wabup Trenggalek menjelaskan kepada DPRD Trenggalek mengenai keputusan Pemkab untuk mengajukan utang Rp 106 miliar ke PT SMI

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Wakil Bupati Trenggalek, Syah M Natanegara menjelaskan kepada DPRD mengenai alasan Pemkab Trenggalek harus berutang Rp 106 miliar 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Wakil Bupati Trenggalek, Syah Muhammad Natanegara menyampaikan jawaban pandangan umum (PU) fraksi - fraksi DPRD Trenggalek Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD 2025 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, Rabu (30/7/2025).

Salah satu fokus pada rapat paripurna tersebut adalah kebijakan pemerintah daerah yang mengajukan utang atau pinjaman daerah sebesar Rp 106 miliar kepada PT SMI

Syah menuturkan langkah tersebut merupakan respon atas kebijakan dari pemerintah pusat yang melakukan efisiensi sehingga ruang fiskal pemerintah daerah semakin berkurang.

Baca juga: Biayai Pembangunan Infrastruktur, Pemkab Trenggalek Utang Rp 106 Miliar ke PT SMI

"Efisiensi tersebut, mau tidak mau, suka tidak suka, itu berpengaruh terhadap kebijakan fiskal kita, maka kita harus berupaya mencari alternatif lain, termasuk pinjaman daerah," kata Syah, Rabu (30/7/2025).

Dari Rp 106 miliar tersebut, Rp 56 miliar akan diajukan pada Perubahan APBD 2025 sedangkan Rp 50 miliar sisanya pada APBD induk tahun 2026.

Syah memastikan, pinjaman daerah tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur serta pengoptimalan pelayanan dasar.

"Memang banyak dipertanyakan dalam PU fraksi padahal pinjaman daerah ini adalah salah satu upaya Pemkab Trenggalek agar dampak dari efisiensi bisa diminimalisir," lanjutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, M Hadi menuturkan, secara umum fraksi bisa memahami dan sangat menerima jawaban atas PU fraksi yang disampaikan oleh Syah.

Namun demikian jawaban tersebut akan dicermati di rapat komisi dan badan anggaran yang akan dilakukan mulai Kamis (31/7/2025).

Hadi menuturkan APBD Kabupaten Trenggalek defisit karena pendapatan asli daerah (PAD) yang diprediksi menurun dari Rp 381 miliar ke Rp 375 miliar ditambah adanya kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat sehingga transfer fiskal ke daerah juga menurun.

"Jadi APBD kita defisit tapi bisa dipenuhi dari utang," jelas Hadi.

Alokasi

Sebelumnya diberitakan,  Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengajukan utang sebesar Rp 106 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai solusi atas keterbatasan fiskal daerah imbas kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Dari total pinjaman tersebut, sebesar Rp 56 miliar akan dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2025, sedangkan sisanya Rp 50 miliar akan dianggarkan pada APBD induk tahun 2026.

Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menyebut langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah agar pembangunan tidak stagnan di tengah anggaran yang terbatas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved