Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejaksaan Menjadi Mediator PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Terkait Kodim dan Polsek Rejotangan

Kejari Tulungagung Mediasi Sengketa Lahan antara PT KAI dan Pemkab Terkait Bangunan Layanan Publik

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya saat memediasi dua pihak, PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025) lalu. Mediasi dilakukan terkait pemanfaatan aset PT KAI untuk Markas Polsek dan Kodim Rejotangan, serta Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan. 

“Mereka nego nilai sewanya Rp 1 juta untuk 1 tahun. Ini masih menunggu juga, karena sebatas usulan, bisa disetujui bisa tidak,” ucap Dedi.

Masih menurut Dedi, PT KAI menginventarisasi asetnya dari batas rel berjarak 6 meter ke kanan dan ke kiri, juga ke arah atas.

Nantinya PT KAI akan mendapat manfaat berupa Pemasukan Negara Bukan Pajak dari aset yang digunakan pihak lain.

Sepanjang jalur kereta api Ngunut-Rejotangan juga banyak bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI.

Banyak di antaranya yang dimanfaatkan untuk hunian, toko maupun pemanfaatan lain.

“Kami sudah menanyakan keberadaan bangunan-bangunan itu dalam rangka inventarisasi aset. Tapi ternyata semua sudah punya PKS,” tandas Dedi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved