Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejaksaan Menjadi Mediator PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Terkait Kodim dan Polsek Rejotangan

Kejari Tulungagung Mediasi Sengketa Lahan antara PT KAI dan Pemkab Terkait Bangunan Layanan Publik

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Ist
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya saat memediasi dua pihak, PT KAI dan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu (16/7/2025) lalu. Mediasi dilakukan terkait pemanfaatan aset PT KAI untuk Markas Polsek dan Kodim Rejotangan, serta Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menjadi mediator antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemkab Tulungagung, terkait pemanfaatan aset di Kecamatan Rejotangan.

Mediasi ini terkait keberadaan Markas Polsek Rejotangan, Markas Koramil Rejotangan dan Kantor Unit Pelayanan Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) Kecamatan Rejotangan.

Ketiga instansi ini berdiri di atas tanah yang masuk dalam daftar aset PT KAI.

“PT KAI sedang melakukan inventarisasi aset, dan menemukan Polsek, Koramil dan UPASP itu ada di atas asetnya,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Tulungagung, Dedi Saputra Wijaya didampingi Kasi Intelijen, Amri Rahmanto Sayekti.

Baca juga: Jadwal Race Lengkap MotoGP Austria 2025 Live Trans7 Marc Marquez Tak Terbendung

Lanjut Dedi, karena ketiga instansi ini sama-sama bagian pemerintah dan untuk pelayanan publik, pihaknya menggandeng Pemkab Tulungagung.

Para pihak kemudian bertemu, sementara Kejari Tulungagung menjadi mediator yang netral.

Karena ketiga instansi ini dimanfaatkan untuk pelayanan publik, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memfasilitasi pemanfaatannya.

“Karena ini aset PT KAI, harus ada pemasukan untuk perusahaan. Solusinya, BPKAD yang membiayai sewa kantor 3 instansi ini,” tambahnya.

Saat ini para pihak masih menyusun konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Usulan awal, nilai sewa untuk 3 instansi ini Rp 30 juta untuk 3 tahun.

Namun negosiasi masih berjalan, karena Pemkab menginginkan Rp 30 juta untuk 5 tahun.

“Saat ini masih dalam proses pembahasan, nilainya belum final,” ungkap Dedi.

Masih di deretan lokasi yang sama, PT KAI mendapati SMP dan SMA Veteran juga berdiri di atas asetnya.

Dalam hal ini, Kejari Tulungagung bertindak sebagai fasilitator dalam konteks penyelamatan keuangan negara.

Namun karena kedua sekolah swasta ini kekurangan siswa dan kondisinya kurang bagus, pihak yayasan memohon keringanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved