Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kedapatan Curi Ikan di Kolam Warga Gondang, Dua Pemuda Tulungagung Terancam 7 Tahun Penjara

Gara-gara Ketahuan Mancing di Kolam Gurami, Dua Pemuda Tulungagung Jadi Tersangka Dan Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
Polres Tulungagung
TERSANGKA PENCURI IKAN - Dua tersangka pencuri ikan, ROB (20) dan MSHA (18) yang tertangkap di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (18/7/2025) pukul 04.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan sedang memancing di kolam gurami milik salah satu warga. (Polres Tulungagung) 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Dua pemuda asal Tulungagung tertangkap basah mencuri ikan di kolam milik warga Desa Gondang pada Jumat dini hari, 18 Juli 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Mereka adalah ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji.

Keduanya diketahui tengah asyik memancing di kolam berisi ikan gurami dan nila milik Yoga Baschara (25), yang berada di belakang rumah korban.

Saat dipergoki, mereka tidak memberikan perlawanan dan langsung diserahkan ke Polsek Gondang.

“Saat diamankan, keduanya sudah mendapatkan banyak ikan gurami dan nila dari kolam milik korban,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, Senin (21/7/2025).

Baca juga: Update Terbaru! Daftar 46 desa di 8 Kecamatan Kabupaten Lamongan Dilewati Tol Gresik-Tuban

Menurut penjelasan Nanang, kejadian ini terungkap saat Yoga memeriksa kolam ikannya dan melihat pelampung pancing yang menyala di tengah kolam, mencurigakan karena waktu masih sangat pagi.

Ia kemudian mengajak kakaknya untuk memeriksa lebih dekat.

Benar saja, dari jarak dekat mereka mendapati dua orang yang tengah memancing secara diam-diam.

Tanpa kesulitan, kedua pemuda itu digerebek dan ditangkap di tempat.

Dari hasil pemeriksaan, mereka telah mengumpulkan 83 ekor ikan gurami dan 46 ekor ikan nila, yang semuanya dimasukkan ke dalam karung putih.

Selain ikan, polisi juga mengamankan tiga set alat pancing yang digunakan, serta sepeda motor Honda Genio yang menjadi kendaraan keduanya menuju lokasi kejadian.

"Motor tersebut juga kami amankan sebagai barang bukti karena digunakan untuk melakukan kejahatan,” tambah Nanang.

Total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 juta. Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Gondang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(TribunMataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved