Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Penggunaan Sound System di Trenggalek Dibatasi SE Bupati, Pengusaha Mengaku Justru Diuntungkan 

Pelaku usaha sound system di Trenggalek menyambut baik SE Bupati Trenggalek yang mengatur tentang batasan suara kebisingan dari pengeras suara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
ist
Pelaku usaha sound system Kabupaten Trenggalek, Krisna Cahya Utama ditemui di Kantor Bakesbangpol Trenggalek, Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Kamis (17/7/2025). Pelaku usaha mengaku diuntungkan dengan adanya Surat Edaran Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pelaku usaha sound system Kabupaten Trenggalek menyambut baik adanya Surat Edaran (SE) Bupati nomor 797 tahun 2025 tentang batasan suara kebisingan yang dihasilkan dari sound system/pengeras suara di Kabupaten Trenggalek.

Menurut seorang pelaku usaha sound system, Krisna Cahya Utama, adanya SE tersebut justru menguntungkan pengusaha sound system karena tidak terjadi perang tarif dan fasilitas.

"Sebenarnya surat edaran tersebut sudah kami terapkan kemarin di acara nguntir bareng (Kopi darat pengusaha sound system) yang ada di Kecamatan Tugu. Semua sudah melaksanakan mulai tanggal 12 dan 13 Juni kemarin," kata Krisna, Kamis (17/7/2025).

Baca juga: MUI Apresiasi SE Bupati Trenggalek Soal Batasan Suara Kebisingan Sound System

Dengan adanya SE Bupati tersebut menurut Krisna sangat menguntungkan pengusaha sound system karena sound system yang dibawa sesuai dengan apa yang disewa.

"Dengan (batasan) jumlah 6 subwoofer itu, kita sudah jelas berapa nilai sewanya. Dalam artian tidak ada tumpang tindih atau carut-marut sesama anggota. Jadi semuanya satu harga," lanjutnya.

Di Trenggalek sendiri lebih kurang terdapat ratusan pengusaha sound system, banyak pengusaha sound system yang bertarung fasilitas dengan memberikan bonus subwoofer sebagai daya tarik pemasaran usahanya.

Dengan adanya SE tersebut diharapkan pengusaha sound system bisa satu kata terkait harga dan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat sekaligus dalam rangka menjalankan SE tersebut.

"Untuk intensitas atau volume juga ada kesepakatan. Di lokasi yang padat penduduk kalau bisa memang dikurangi. Artinya kami sebagai pengurus salon itu tidak dirugikan sama sekali," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved