Berita Terbaru Kota Kediri

Wali Kota Kediri dan Dirut Bulog Gelar Sidak Untuk Pastikan Penyaluran Beras SPHP Sesuai Aturan

Wali Kota Kediri bersama Dirut Bulog menggelar sidak beras SPHP di pasar tradisional di Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
dok. humas pemkot kediri
SIDAK - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Setono Betek, Selasa (15/7/2025). 

Ia juga memaparkan sejumlah aturan ketat bagi toko penjual beras SPHP, termasuk kewajiban mencantumkan harga, alamat toko, serta tidak mencampur atau mengoplos beras SPHP.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya berat. Bisa sampai lima tahun penjara sesuai undang-undang. Dan sekarang, beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tegas Ahmad Rizal.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved