Demo Rusuh di Kediri

Bupati Kediri Mas Dhito Instruksikan Jam Malam bagi Pelajar Pasca Demo Rusuh

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menginstruksikan penerapan jam malam khusus bagi pelajar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Humas Pemkab Kediri
ANTISIPASI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, kepala OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Gedung Bagawanta Bhari Senin (1/9/2025) sore. Mas Dhito melakukan penerapan jam malam khusus bagi pelajar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menginstruksikan penerapan jam malam khusus bagi pelajar di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya aksi susulan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Selain itu juga menyikapi kondisi keamanan pasca kerusuhan yang melanda Kabupaten Kediri

Instruksi tersebut disampaikan Mas Dhito, sapaan akrabnya usai memimpin rapat koordinasi bersama Forkopimda, kepala OPD, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Gedung Bagawanta Bhari Senin (1/9/2025) sore.

Mas Dhito menegaskan, langkah tegas ini diambil agar peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Sabtu (30/8) lalu tidak kembali terulang. Terlebih, ia menerima laporan adanya potensi aksi demonstrasi lanjutan pada 3 September di sejumlah kota besar.

"Inilah yang kami antisipasi supaya tidak terjadi," kata Mas Dhito.

Ia mengingatkan, aksi anarkis di Kediri beberapa waktu lalu berujung pada perusakan dan pembakaran Gedung DPRD, Kantor Samsat, hingga gedung perkantoran di kompleks Pemkab Kediri.

Tidak hanya itu, sejumlah fasilitas juga dijarah oleh massa.

Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kerusuhan di Kota Kediri, Termasuk Empat Anak dan Satu Perempuan


Yang membuat prihatin, lanjut Mas Dhito sebagian besar pelaku justru masih berstatus pelajar berusia 14 hingga 17 tahun.

Atas dasar itu, pemerintah daerah bersama kepolisian sepakat menerapkan jam malam.

"Mulai dari hari ini kami menerapkan jam malam," tegasnya.

Aturan jam malam ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB. Para pelajar diwajibkan sudah berada di rumah pada jam tersebut.

Jika masih ditemukan berkerumun di luar rumah, aparat akan melakukan pembubaran. Patroli gabungan pun akan diperketat terutama di titik rawan perkumpulan para remaja. 

Di Kabupaten Kediri, fokus pengawasan berada di wilayah Kecamatan Ngasem dan Kecamatan Pare.

Jam malam akan diterapkan sampai situasi keamanan benar-benar pulih.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved