Berita Terbaru Kota Kediri

Wali Kota Kediri dan Dirut Bulog Gelar Sidak Untuk Pastikan Penyaluran Beras SPHP Sesuai Aturan

Wali Kota Kediri bersama Dirut Bulog menggelar sidak beras SPHP di pasar tradisional di Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
dok. humas pemkot kediri
SIDAK - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Setono Betek, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan beras di pasar tradisional, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Setono Betek.

Kunjungan ini dilakukan menyusul diperketatnya aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) oleh Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog.

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi beras SPHP tepat sasaran dan tidak mengalami penyelewengan di lapangan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap potensi penyalahgunaan distribusi, terutama menjelang hari-hari besar nasional yang biasanya memicu lonjakan harga.

Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pengawasan ketat distribusi beras SPHP. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Adanya beras SPHP ini sangat membantu dalam menjaga stabilitas harga di pasar. Kami di Pemkot Kediri siap mendukung pengawasan agar beras ini benar-benar sampai ke masyarakat yang membutuhkan," kata Vinanda, Selasa (15/7/2025).

Dalam kunjungannya, Wali Kota juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, dan Perum Bulog dalam pengawasan distribusi beras.

"Di sini juga hadir Forkopimda Kota Kediri. Harapannya kita bisa sama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan dari pendistribusian beras SPHP, sehingga dengan harga yang terjangkau dan dipastikan beras ini tidak disalahgunakan," tambahnya.

Vinanda juga menegaskan bahwa sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman terkait mekanisme penjualan beras SPHP.

"Jangan sampai beras SPHP ini disalahgunakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani dalam kesempatan tersebut menjelaskan mekanisme distribusi beras SPHP menggunakan aplikasi Klik SPHP. 

Menurutnya, hanya pedagang yang telah terdaftar dan tersertifikasi yang dapat memesan beras SPHP.

"Setelah terdaftar dan tersertifikasi, barulah mereka bisa memesan. Distribusi dilakukan melalui warung kecil, Koperasi Merah Putih, dan program Gerakan Pangan Murah," terangnya.

Ahmad Rizal menambahkan, pembelian beras SPHP juga dibatasi maksimal 10 kg per orang setiap bulannya.

"SPHP ini diturunkan oleh pemerintah berdasarkan kondisi di lapangan. Ketika harga mulai fluktuatif, kami intervensi dengan program ini untuk menjaga stabilitas," jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah aturan ketat bagi toko penjual beras SPHP, termasuk kewajiban mencantumkan harga, alamat toko, serta tidak mencampur atau mengoplos beras SPHP.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya berat. Bisa sampai lima tahun penjara sesuai undang-undang. Dan sekarang, beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tegas Ahmad Rizal.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved