BPJS Tulungagung
Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung : Peserta JKN Tidak Perlu Khawatir, Tidak Ada Batasan Hari Rawat Inap
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Telah banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memanfaatkan dan merasakan kemudahan akses layanan jaminan kesehatan yang mudah, cepat dan setara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) berkomitmen untuk menjaga mutu layanan bagi peserta JKN tanpa diskriminasi.
“Antara BPJS Kesehatan dan Faskes mempunyai tanggungjawab dalam menjamin keberlangsungan Program JKN. Tanggungjawab memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan hak peserta adalah salah satu yang harus dilakukan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Faskes,“ tutur Fitri.
Dalam Program JKN, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN yang menjalani perawatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memiliki fasilitas rawat inap maupun di Fasiltas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Fitri menegaskan, Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melaksanakan komitmen janji layanan Faskes yang telah terpasang di semua Faskes.
“Kami pastikan Faskes untuk selalu mematuhi janji layanan yang telah dibuat. Salah satu janji layanan tersebut adalah tidak ada pembatasan hari rawat inap. Penentuan lamanya hari rawat inap ditetapkan berdasarkan kondisi medis pasien. Kondisi medis pasien ditentukan dari hasil pemeriksaan dokter yang merawat, hasil pemeriksaan penunjang diagnostik seperti pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang diperlukan,“ tegasnya, Kamis (10/7/2025).
Untuk memastikan pelayanan kesehatan di Faskes telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan rutin melakukan monitoring dan evaluasi.
Fitri menuturkan, setiap hari ada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas keliling rumah sakit dan FKTP untuk melihat langsung pelayanan kesehatan yang diberikan.
“Meskipun petugas kami tidak standby di Faskes, namun kami setiap hari keliling Faskes. Melihat langsung pelayanan yang diberikan kepada peserta, mendengarkan keluhan jika mereka mengalami kendala pelayanan. Selain itu, petugas kami juga memberikan informasi bagi peserta yang membutuhkan informasi terkait hak dan kewajiban sebagai peserta JKN saat mengakses layanan kesehatan,“ ujarnya.
Melanjutkan penjelasannya, Fitri mengimbau kepada peserta JKN agar tidak ragu terhadap pelayanan dari Program JKN. BPJS Kesehatan akan menjamin seluruh pelayanan kesehatan yang sesuai dengan prosedur dan indikasi medis.
“Kami memastikan, seluruh peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di Faskes yang bekerjsama dengan kami akan dijamin. Namun, pelayanan kesehatan tersebut harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sesuai indikasi medis,“ jelas Fitri.
Fitri lebih lanjut memberikan informasi bagi peserta JKN, saat ini BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal layanan digital bagi peserta JKN.
Jika peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di Faskes, peserta dapat menyampaikan melalui kanal pengaduan digital milik BPJS Kesehatan.
“Menjawab kebutuhan akan kecepatan penanganan keluhan dari peserta JKN, beberapa kanal layanan digital telah kami siapkan. Pengaduan keluhan tersebut bisa melalui Aplikasi Mobile JKN, whatsapp ke nomor Pandawa 08118165165 dan Care Center 165 atau bisa juga melalui whatsapp ke nomor petugas BPJS Satu yang tertulis di poster yang ada di rumah sakit,“ ujarnya.
Diakhir perbincangan, Fitri mengimbau bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai peserta JKN untuk segera mendaftar.
Rutin Bayar Iuran Tepat Waktu, Bukti Kontribusi Tehadap Keberlangsungan JKN |
![]() |
---|
Inovasi New Rehab 2.0: Atasi Tunggakan Iuran Peserta PBPU Alih Segmen Menjadi PPU |
![]() |
---|
Peserta Ini Terbantu JKN Karena Mengikuti Alur Pelayanan Kasus Kecelakaan |
![]() |
---|
144 Penyakit Bisa Ditangani di FKTP: Pelayanan Kesehatan Makin Mudah dan Dekat |
![]() |
---|
Aprikah Rasakan Kemudahan Pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.