Sengketa Pulau Tulungagung Trenggalek

16 Pulau Sementara Dilimpahkan ke Pemprov Jatim, Sekda Tulungagung Ingatkan Semua Jaga Kondusivitas

Menanggapi keputusan Kemendagri soal nasib 16 pulau, Sekda Tulungagung meminta semua pihak menjaga kondusivitas.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
google maps
SENGKETA - Peta sebagian wilayah Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur, Di sisi selatan terlihat pulau-pulau kecil. Sebagian di antaranya menjadi obyek sengketa Pemkab Tulungagung dan Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah mengambil keputusan soal 16 pulau yang sama-sama diklaim oleh Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tluungagung. 

Kemendagri sementara waktu menyerahkan pulau-pulau itu di bawah Pemprov Jawa Timur.

Menanggapi putusan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariyadi, tidak mau berkomentar banyak.

Baca juga: BREAKING NEWS - 16 Pulau yang Diklaim Tulungagung dan Trenggalek Sementara Dikuasai Pemprov Jatim

“Itu nanti saja. Kita sama-sama jaga kondusivitas,” ujarnya, saat ditemui di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung, Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, masalah ini sedang ditangani oleh Kemendagri bersama Pemprov Jatim.

Karena itu sudah selayaknya semua pihak menahan diri untuk menjaga situasi.

Nantinya akan ada waktu yang diberikan Kemendagri kepada para pihak, untuk bertemu dan melakukan pembahasan.

“Nanti kami sampaikan, hal-hal apa saja yang kami miliki,” sambung Tri Hariyadi.

Mantan Kepala Disperindag Tulungagung ini menekankan, semua pihak agar menjaga kondusivitas wilayah masing-masing.

Jangan sampai masalah ini justru mempengaruhi hubungan masyarakat dari kedua wilayah.

Terkait tambahan dari 13 pulau menjadi 16 pulau, Tri Hariyadi mengaku tidak tahu detailnya.

Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menekankan semua harus menghormati keputusan Kemendagri.

Dalam hierarki pemerintahan, maka kepala daerah harus tunduk dengan apa yang diputuskan oleh Kemendagri.

“Semua harus tunduk pada putusan Kemendagri,” ucapnya.

Sebelumnya Pemkab Trenggalek menyatakan, ada 13 pulau miliknya yang diklaim Pemkab Tulungagung.

Sementara Pemkab Tulungagung menegaskan,  13 pulau itu masuk wilayah Kabupaten Tulungagung berdasar Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022.

Dalam Keputusan itu, Kabupaten Tulungagung mempunyai 27 pulau yang ada di perairan selatan Pulau Jawa.

Dalam lampiran putusan itu, pulau-pulau milik Tulungagung adalah Pulau Anak Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Batu Kuncit, Pulau Batu Mandi, Pulau Batu Payung, Pulau Boyolangu dan Pulau Juwuwur.

Selanjutnya Pulau Karang Payung, Pulau Karangpegat, Pulau Kuncrit, Pulau Segunung, Pulau Selo Lawang, Pulau Siupas, Pulau Solimo, Pulau Somilo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah dan Pulau Solimo Wetan.

Lalu Pulau Songkalong, Pulau Sosari, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, Pulau Tamengan dan dua pulau dengan nama  Watu Badhuk namun dengan koordinat yang berbeda.

Sedangkan 13 pulau yang dipermasalahkan Kabupaten Trenggalek adalah  Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Namun dalam konferensi pers di Kemendagri, Selasa (24/6/2025), jumlah pulau yang diributkan itu diserahkan sementara ke Pemprov Jatim.

Jumlahnya bukan 13 seperti sebelumnya, namun menjadi 16.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved