Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

DPRD Trenggalek Nilai Banyak Keuntungan yang Didapat Pemda dari Pembangunan PLTSa

DPRD Trenggalek mengapresiasi kerjasama Pemkab Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam proyek PLTSa

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia, Jumat (13/6/2025). Lahan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - DPRD Trenggalek mengapresiasi kerjasama Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia dalam mewujudkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menuturkan solusi pengelolaan sampah sudah menjadi konsen Pemda sejak lama.

Salah satunya adalah menggelontorkan anggaran hingga Rp 9,4 miliar untuk mengembangkan TPA Srabah pada tahun 2017.

"Trenggalek juga punya visi yaitu net zero carbon, termasuk di dalamnya bagaimana sampah kita terkelola dengan baik. Jadi kita juga mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah," kata Doding, Senin (16/6/2025).

Selain solusi bagi pengelolaan sampah, pembangunan PLTSa ini diharapkan juga bisa menjadi wadah untuk menyerap tenaga kerja di Bumi Menak Sopal.

"Ya, kalau full (semua tenaga kerja dari Trenggalek) saya rasa tidak mungkin karena ada teknologi-teknologi yang canggih dan sebagainya. Yang terpenting sebanyak-banyaknya kalau tenaga kerja kita Trenggalek mampu, ya harus dipakai," jelas Doding.

Walaupun tidak semua dari Trenggalek, penggunaan teknologi yang canggih dari PLTSa tersebut diharapkan bisa menjadi sarana transfer teknologi dan ilmu kepada para tenaga kerja di Trenggalek.

Sehingga jika kedepan ada peluang yang sama di Trenggalek maupun di luar daerah, tenaga kerja dari Trenggalek punya bekal untuk mengisi posisi yang dimaksud.

Doding mendorong pembangunan PLTSa ini bisa segera direalisasikan karena ia melihat banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan oleh Kabupaten Trenggalek. 

"Kita di TPS 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), lalu di pengolahan-pengolahan sampah, sampai hari juga kekurangan armada (untuk mengangkut sampah). Jadi nanti kalau perusahaan-perusahaan itu bisa menyedikan armada-armada kan luar biasa," lanjutnya.

Keuntungan lainnya yang didapatkan Kabupaten Trenggalek adalah adanya sewa menyewa lahan milik Pemkab selama 30 tahun dengan harga sewa Rp 1,25 miliar per 10 tahun di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Selain itu, pemerintah daerah akan mendapatkan kepemilikan golden share sebesar 5 persen dari nilai investasi PLTSa tersebut.

Golden share tersebut akan diberikan kepada Pemkab setelah perusahaan beroperasi selama lima tahun.

"Terus nanti setelah berjalan 30 tahun, asetnya dikasihkan ke pemerintah daerah. Jadi nanti ada transfer teknologi ke Kabupaten Trenggalek yang bisa langsung dijalankan," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved