Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek Sewakan Lahan 9,8 Hektar di Karangan Untuk Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Pemkab Trenggalek menyewakan lahan seluas 9,8 hektar di kecamatan Karangan untuk PT Concentrix membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut merupakan langkah awal dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt.
PT Concentrix Industri Indonesia menyewa lahan milik Pemkab tersebut selama 30 tahun dengan skema 3 tahap dengan nilai sewa Rp 1,25 miliar setiap 10 tahun.
"Hari ini yang kita tanda tangani adalah perjanjian sewa menyewa lahan. 30 tahun yang di breakdown untuk 10 tahun pertama, sepuluh tahun kedua dan 10 tahun ketiga. Terus mereka membayar sewa selama 10 tahun pertama di awal," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai menandatangani perjanjian sewa-menyewa di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).
Usai penandatanganan tersebut pihak PT Concentrix Industri Indonesia langsung meninjau lokasi dan menyiapkan perencanaan pembangunan PLTSa.
Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, melihat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut menunjukkan komitmen yang serius dari PT Concentrix Industri Indonesia untuk mewujudkan PLTSa yang mampu mengelola sampah hingga 300 ton per hari.
"Mereka masih melakukan studi tapi sudah sepakat menyewa 10 tahun langsung dibayar di depan, ini menunjukkan komitmen bahwa beliau-beliau ingin mewujudkan investasi nya di Kabupaten Trenggalek," lanjut Mas Ipin.
Setelah PLTSa tersebut jalan lebih kurang 30 tahun, Pemkab Trenggalek akan mendapatkan konsesi pembangunan PLTSa saat sudah mencapai BEP (Break Even Point) atau titik impas.
"Tapi yang paling penting bagi kita adalah solusi atas pengelolaan sampah dan limbah yang lebih baik," lanjutnya.
Menurut Mas Ipin, keberadaan PLTSa ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang mentargetkan penanganan sampah selesai pada tahun 2029.
"(Presiden Prabowo) sampai membentuk tim khusus pengelolaan sampah, bahkan menteri LH (Lingkungan Hidup) beberapa kali sidak, (pengelolaan sampah) yang open dumping dipidanakan," ucap politisi PDI Perjuangan Trenggalek ini.
"Untuk itu siapa yang datang dan mau memberikan yang terbaik untuk Trenggalek kita fasilitasi sebaiknya - baiknya, hingga small detail yang dibutuhkan kita bantu semua," pungkasnya.
(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek
Pembangkit listrik tenaga sampah
Kecamatan Karangan
PT Concentrix
Desa Ngentrong
KUA PPAS Trenggalek Tahun 2026 Disepakati, Fokus Tingkatkan Pendapatan Masyarakat dan Daerah |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Hampir Tuntas |
![]() |
---|
Takut Berat di Akhir, Pedagang Pasar di Trenggalek Minta Retribusi Segera Ditarik |
![]() |
---|
Hore, Bupati Trenggalek Diskon Retribusi Pedagang Pasar hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Pengurus Tak Siap, 256 Unit Koperasi di Trenggalek Dibubarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.