Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Pemkab Trenggalek Sewakan Lahan 9,8 Hektar di Karangan Untuk Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Pemkab Trenggalek menyewakan lahan seluas 9,8 hektar di kecamatan Karangan untuk PT Concentrix membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia, Jumat (13/6/2025). Lahan di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek menandatangani perjanjian sewa-menyewa lahan dengan PT Concentrix Industri Indonesia seluas 9,8 hektar di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).

Perjanjian sewa menyewa lahan tersebut merupakan langkah awal dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 35 Mega Watt.

PT Concentrix Industri Indonesia menyewa lahan milik Pemkab tersebut selama 30 tahun dengan skema 3 tahap dengan nilai sewa Rp 1,25 miliar setiap 10 tahun.

"Hari ini yang kita tanda tangani adalah perjanjian sewa menyewa lahan. 30 tahun yang di breakdown untuk 10 tahun pertama, sepuluh tahun kedua dan 10 tahun ketiga. Terus mereka membayar sewa selama 10 tahun pertama di awal," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin usai menandatangani perjanjian sewa-menyewa di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jumat (13/6/2025).

Usai penandatanganan tersebut pihak PT Concentrix Industri Indonesia langsung meninjau lokasi dan menyiapkan perencanaan pembangunan PLTSa.

Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin, melihat perjanjian sewa menyewa lahan tersebut menunjukkan komitmen yang serius dari PT Concentrix Industri Indonesia untuk mewujudkan PLTSa yang mampu mengelola sampah hingga 300 ton per hari.

"Mereka masih melakukan studi tapi sudah sepakat menyewa 10 tahun langsung dibayar di depan, ini menunjukkan komitmen bahwa beliau-beliau ingin mewujudkan investasi nya di Kabupaten Trenggalek," lanjut Mas Ipin.

Setelah PLTSa tersebut jalan lebih kurang 30 tahun, Pemkab Trenggalek akan mendapatkan konsesi pembangunan PLTSa saat sudah mencapai BEP (Break Even Point) atau titik impas.

"Tapi yang paling penting bagi kita adalah solusi atas pengelolaan sampah dan limbah yang lebih baik," lanjutnya.

Menurut Mas Ipin, keberadaan PLTSa ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto yang mentargetkan penanganan sampah selesai pada tahun 2029.

"(Presiden Prabowo) sampai membentuk tim khusus pengelolaan sampah, bahkan menteri LH (Lingkungan Hidup) beberapa kali sidak, (pengelolaan sampah) yang open dumping dipidanakan," ucap politisi PDI Perjuangan Trenggalek ini.

"Untuk itu siapa yang datang dan mau memberikan yang terbaik untuk Trenggalek kita fasilitasi sebaiknya - baiknya, hingga small detail yang dibutuhkan kita bantu semua," pungkasnya.

(TribunMataraman/Sofyan Arif Candra)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved