Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Parkir Berlangganan di Tulungagung Sudah Disetujui DPRD, Motor Rp 20 Ribu per Tahun

DPRD Tulungagung telah menyetujui ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang baru. Tarif parkir berlangganan untuk motor jadi Rp 20 ribu pertahun

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
MENANDATANGANI RANPERDA - Ketua DPRD Tulungagung, Jawa Timur, Marsono menandatangani persetujuan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025). Dengan Perda ini Pemkab Tulungagung akan kembali memberlakukan parkir berlangganan. (Tribunmataraman.com /David Yohanes) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - DPRD Tulungagung telah memberi persetujuan pada Rancangan Peraturan Bupati (Ranperda) pajak daerah dan retribusi daerah, menggantikan Perda nomor 11 tahun 2023.

Ranperda ini telah ditandatangani Ketua DPRD Tulungagung dan Bupati Tulungagung dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025).

Perda ini akan mengembalikan retribusi parkir menjadi berlangganan, seperti di tahun 2023.

Naskah Ranperda ini selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Perda ini nantinya akan dijabarkan melalui Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

“Saya akan koordinasikan dengan semua OPD terkait, jangan sampai di lapangan terjadi tumpang tindih,” jelas Bupati saat di Kantor DPRD Tulungagung.

Tarif parkir berlangganan selama 1 tahun untuk sepeda motor sebesar Rp 20.000.

Sementara untuk mobil ditetapkan Rp 40.000 per tahun dan mobil angkutan barang dan penumpang Rp 50.000 per tahun.

Bupati menegaskan, pemberlakuan parkir berlangganan ini adalah opsional, bukan kewajiban.

Jika warga tidak mau parkir berlangganan, maka setiap kali parkir akan dipungut sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk sekali parkir, sepeda motor akan dipungut Rp 2.000 dan mobil dipungut Rp 3.000 untuk sekali parkir.

Dengan demikian, secara matematis parkir berlangganan akan lebih murah.

“Saya akan koordinasikan dengan semua OPD terkait, supaya dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada tumpang tindih,” sambung Bupati.

Sebelum pelaksanaan, seluruh juru parkir akan dikumpulkan untuk diberi arahan.

Bupati menekankan, setiap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan tidak boleh dipungut lagi.

Para juru parkir juga akan dilengkapi rompi baru, yang dilengkapi dengan tulisan sosialisasi di bagian belakang.

Bupati juga meminta menggunakan teknologi digital untuk mendeteksi kendaraan mana saja yang tidak ikut parkir berlangganan.

Mereka nantinya yang bisa ditarik retribusi oleh juru parkir yang bertugas di lapangan.

“Ke depan kami akan kawal terus pelaksanaannya di lapangan. Kami juga akan sidak (inspeksi mendadak),” tegasnya.

Dengan pemberlakuan parkir berlangganan ini, Pemkab Tulungagung menargetkan pemasukan Rp 8 miliar hingga Rp 12 miliar per tahun.

Pantauan di lapangan, saat ini masih banyak kantong parkir di atas jalan yang justru dikuasai warga.

Kebanyakan mereka beroperasi di warung yang ramai pembeli, dan memungut uang parkir dari pembeli.

Tidak ada karcis resmi yang jadi bukti pungutan, sehingga diduga uang yang dipungut masuk kantong pribadi.

Sebelumnya Pemkab Tulungagung pernah memberlakukan parkir berlangganan, terakhir di tahun 2023.

Saat itu sepeda motor dikenakan Rp 15.000 per tahun dan mobil Rp 30.000 per tahun.

Hasilnya PAD dari sektor parkir didapat sekitar Rp 9 miliar.

Namun setelah parkir berlangganan dihapus, PAD dari sektor parkir di tahun 2024 turun drastis hanya sekitar 900 juta.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved