Keracunan Massal di Badas Kediri
Terdakwa Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri Divonis Penjara 1 Tahun
PN Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada pemilik toko snack yang didakwa menjadi penyebab terjadinya keracunan massal di Badas, Kediri
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Anik Fatul Fauziah, pemilik toko snack yang menyebabkan keracunan massal di dusun Krecek, desa Krecek, kecamatan Badas, kabupaten Kediri.
Putusan ini dibacakan majelis hakim PN Kediri, Sri Haryanto, Rabu (21/5/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anik Fatul Fauziah dengan hukuman satu tahun penjara," kata hakim Sri Haryanto saat membacakan putusan.
Anik dinyatakan bersalah karena memanipulasi label kedaluwarsa makanan dan minuman yang kemudian dibagikan kepada warga dalam acara Maulid Nabi pada Oktober 2024 lalu.
Perbuatannya dianggap membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Pangan.
Vonis ini mengarah pada dakwaan alternatif ketiga dari jaksa, yaitu tentang pangan yang kadaluwarsa dan membahayakan kesehatan.
Dalam fakta persidangan, Anik terbukti menyuruh bawahannya untuk menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa pada ribuan makanan dan minuman rusak.
Meski vonisnya satu tahun, Anik diperkirakan hanya akan menjalani masa hukuman sekitar empat bulan karena sudah ditahan sejak Oktober 2024.
Adapun hal-hal yang meringankan hukuman antara lain sikap kooperatif selama proses hukum, membiayai pengobatan korban, serta memiliki anak kecil yang membutuhkan pendampingan.
Anik juga telah menerima vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Ayu dari Kejari Kabupaten Kediri menyatakan menerima putusan tersebut.
"Vonis sudah sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai pertimbangan hakim," katanya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah sebanyak 166 warga mengalami keracunan massal usai mengonsumsi bingkisan makanan-minuman yang dibagikan saat acara sholawatan.
Dari jumlah itu, 28 orang dirawat di RS HVA Tulungrejo dan 138 lainnya di RSUD Kabupaten Kediri.
Produk yang dikonsumsi korban ternyata telah terkontaminasi berbagai bakteri berbahaya seperti Salmonella, E.Coli, Bacillus Cirius, dan Staphylococcus Aureus.
30 Truk Makanan Ringan Barang Bukti Kasus Keracunan Massal di Badas Dimusnahkan Polres Kediri |
![]() |
---|
Polres Kediri Angkut 15 Truk Makanan dan Minuman Barang Bukti Keracunan Massal di Badas Kediri |
![]() |
---|
Polisi Temukan Makanan Kedaluwarsa di Gudang Grosir, Diduga Penyebab Keracunan Massal di Kediri |
![]() |
---|
Pj Bupati Kediri Kunjungi 129 Korban Keracunan Massal Badas Kediri yang Dirawat di RSKK Pare |
![]() |
---|
Ratusan Jamaah Pengajian di Kediri Keracunan Makanan Kadaluarsa Saat Hadiri Sholawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.