Keracunan Massal di Badas Kediri

30 Truk Makanan Ringan Barang Bukti Kasus Keracunan Massal di Badas Dimusnahkan Polres Kediri

Polres Kediri memusnahkan makanan dan minuman kedaluwarsa yang jadi barang bukti dalam kasus keracunan massal di Badas Kediri

Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
isya ansori
Pemusnahan barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa di Mapolres Kediri, Kamis (28/11/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri memusnahkan makanan dan minuman kedaluwarsa yang jadi barang bukti dalam kasus keracunan massal yang terjadi dalam acara pengajian di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, pada Selasa (1/10/2024) lalu. 

Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Kediri, Selasa (27/11/2024) siang dengan menghadirkan tersangka AFF (44), pemilik usaha, yang tampak mengenakan kaus biru dan celana hitam, dengan tangan terikat ke belakang.  

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini mencakup sekitar 30 truk berbagai jenis makanan dan minuman kemasan kedaluwarsa.

Baca juga: Polres Kediri Angkut 15 Truk Makanan dan Minuman Barang Bukti Keracunan Massal di Badas Kediri

Hingga kini, sekitar 50 persen barang bukti telah dimusnahkan.  Sisanya akan dimusnahkan kemudian. 

"Proses ini melibatkan berbagai pihak, seperti kejaksaan, Satpol PP, BPOM, dan pengadilan. Untuk agenda hari ini, kami menggunakan alat berat untuk menghancurkan produk-produk kedaluwarsa tersebut," kata AKP Fauzy Pratama di Mapolres Kediri.  

Ia menambahkan bahwa pemusnahan sebagian barang bukti dilakukan untuk mencegah penyebaran kembali produk-produk berbahaya tersebut. 

"Langkah ini penting untuk proses penyidikan sekaligus memastikan barang berbahaya ini tidak bisa lagi diedarkan atau dimanfaatkan oleh pihak lain," jelasnya.

Saat ini, AFF berada dalam tahanan Polres Kediri dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Kehadirannya dalam proses pemusnahan barang bukti dimaksudkan agar ia menyaksikan langsung dampak dari perbuatannya dan memastikan barang-barang berbahaya tersebut benar-benar tidak bisa digunakan kembali.  

"Kamk berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi," tutup AKP Fauzy Pratama. 
  
Kasus ini bermula ketika tersangka AFF, seorang perempuan berusia 44 tahun, membagikan jajanan secara gratis kepada ratusan peserta acara sholawatan di desanya.

Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza, mengungkapkan bahwa AFF telah menghapus tanggal kedaluwarsa pada kemasan menggunakan tisu basah yang dicampur tiner sebelum mendistribusikan produk tersebut.  

"Jajanan yang sudah kedaluwarsa tersebut dibagikan tanpa pemberitahuan kepada peserta acara, yang akhirnya menyebabkan keracunan massal," terang Ipda Euro.  

AFF kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana yang mengancam nyawa orang lain dengan barang berbahaya, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Selain itu, AFF juga dikenai pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang tentang Pangan.  

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer


Foto : Isya Anshori
Caption : Pemusnahan barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa di Mapolres Kediri, Kamis (28/11/2024). 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved