Sound Horeg Kediri
Pemkab Kediri Akui Kecolongan, Suara Sound Horeg Bikin Genteng Warga Rontok
Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengakui kecolongan dalam pengawasan pawai sound horeg
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri mengakui kecolongan dalam pengawasan pawai sound horeg.
Pasalnya, baru-baru ini suara sound system yang melebihi batas membuat genteng rumah warga rontok.
Peristiwa ini terjadi di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, saat karnaval budaya, Sabtu (23/8/2025).
Padahal, Pemkab Kediri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 300.1.1/2218/418.40/2025 yang mengatur ketat penggunaan sound system dalam pawai Agustusan. Bahkan, Pemkab juga telah membentuk Satgas lintas sektor berisi unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, dan sejumlah OPD terkait.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Suara sound horeg dalam karnaval tetap melebihi batas hingga terbaru menyebabkan genteng rumah seorang warga bernama Sunarti jatuh berhamburan ke tanah.
Peristiwa ini terekam video berdurasi 1 menit 21 detik dan langsung viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat wanita mengenakan baju merah keluar rumah dengan panik.
Ia mempertanyakan kerusakan gentengnya kepada salah satu peserta karnaval, yang kemudian menyarankan untuk melaporkannya kepada panitia dan kepala desa setempat.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, tidak menampik lemahnya pengawasan di lapangan.
Ia mengakui pihaknya kecolongan dalam mengendalikan suara sound horeg.
"Pada rapat koordinasi, panitia sepakat menaati aturan. Tapi kenyataannya, kalau tidak kita awasi satu per satu, volumenya dinaikkan lagi. Jadi ya kecolongan," tegas Kaleb kepada TribunMataraman.com, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini
Padahal, aturan dalam SE sudah jelas. Jumlah subwoofer dibatasi maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker.
Kemudian, dimensi sound system maksimal lebar 3 meter dan tinggi 3,5 meter. Selanjutnya tingkat kebisingan hanya 70 desibel dan jarak antar kendaraan sound minimal 100 meter.
"Di titik start biasanya sesuai aturan, tapi ketika sudah di tengah jalan yang tidak bisa (kontrol-red) itu tingkat kebisingan, kita punya alat ukur dan pakai HP itu juga bisa, tapi apa mungkin kalau pesertanya 29 kita ikuti terus satu persatu kendaraan yang berjalan dari start ke fonish?," tanya Kaleb.
"Ya ketika kita cek, oke volume sesuai standar karena alat yang untuk volume tinggal di putar saja oleh operator, tapi kalau sudah di tengah itu biasanya ditinggikan lagi volumenya," imbuh Kaleb.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.