Keracunan Massal di Badas Kediri

Polres Kediri Angkut 15 Truk Makanan dan Minuman Barang Bukti Keracunan Massal di Badas Kediri

Makanan dan minuman sebanyak 15 truk yang jadi barang bukti keracunan massal di desa Krecek, kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, disita polisi

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Sebanyak 15 truk barang bukti makanan dan minuman kadaluarsa diangkut dari gudang UD Tiga Putra Grosir milik tersangka AFF di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri  

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Polres Kediri secara bertahap telah mengangkut berbagai produk makanan dan minuman kedaluwarsa dari sebuah gudang grosir di desa Krecek, kecamatan Badas, Kabupaten Kediri

Makanan dan minuman itu menjadi barang bukti kasus keracunan massal yang korbannya adalah ratusan jamaah pengajian, beberapa waktu lalu. 

Sementara, produk makanan dan minuman di gudang grosir itu adalah milik tersangka berinisial AFF (44).

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 15 truk barang bukti yang diangkut dari gudang UD Tiga Putra Grosir terkait kasus keracunan massal yang menimpa jamaah sholawatan di desa setempat beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi Temukan Makanan Kedaluwarsa di Gudang Grosir, Diduga Penyebab Keracunan Massal di Kediri

"Kami telah mengangkut kurang lebih 15 truk berisi barang bukti," kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kediri, Ipda Euro Belmiro Lamza, Senin (7/10/2024).

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan secara pasti jumlah produk makanan dan minuman kedaluwarsa yang telah diamankan.

Selain makanan dan minuman kedaluwarsa, polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan tersangka untuk menghapus dan melabel ulang tanggal kedaluwarsa produk. Barang-barang tersebut akan dibawa ke Mapolres Kediri sebagai bagian dari barang bukti dalam kasus ini.

"Rencananya, barang-barang ini akan kami tunjukkan dalam gelar perkara di Polres Kediri secepatnya," tambah Ipda Euro.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait asal barang-barang kedaluwarsa tersebut.

Ipda Euro mengaku, pihaknya masih fokus untuk mengungkap lebih dalam dari mana barang-barang ini berasal, sekaligus untuk memenuhi pasal-pasal yang akan menjerat tersangka.

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, mengalami keracunan massal saat menghadiri acara sholawatan pada Selasa (1/10/2024) malam.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mencurigai gudang milik AFF yang menyimpan berbagai produk makanan dan minuman kadaluarsa sebagai penyebab insiden tersebut.

Gudang tersebut kemudian digeledah oleh aparat kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto. Hasilnya, ditemukan berbagai produk makanan dan minuman yang sudah melewati masa kedaluwarsanya, serta bukti peralatan untuk memalsukan label tanggal produk.

Saat ini, tersangka AFF masih dalam pemeriksaan. Pihak kepolisian juga sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kami akan terus mendalami kasus ini hingga semua fakta terungkap," ungkap Ipda Euro. 

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved