Keracunan Massal di Badas Kediri
Terdakwa Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri Divonis Penjara 1 Tahun
PN Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada pemilik toko snack yang didakwa menjadi penyebab terjadinya keracunan massal di Badas, Kediri
|
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
isya ansori
VONIS 1 TAHUN - Terdakwa kasus keracunan massal dalam acara Selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anik Fatul Fauziah usia persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik.
Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah manipulasi label dilakukan.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sementara itu, masyarakat berharap kejadian serupa tak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Foto : Isya Anshori
Caption : DIAMANKAN - Terdakwa kasus keracunan massal dalam acara Selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anik Fatul Fauziah usia persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Keracunan Massal di Badas Kediri
30 Truk Makanan Ringan Barang Bukti Kasus Keracunan Massal di Badas Dimusnahkan Polres Kediri |
![]() |
---|
Polres Kediri Angkut 15 Truk Makanan dan Minuman Barang Bukti Keracunan Massal di Badas Kediri |
![]() |
---|
Polisi Temukan Makanan Kedaluwarsa di Gudang Grosir, Diduga Penyebab Keracunan Massal di Kediri |
![]() |
---|
Pj Bupati Kediri Kunjungi 129 Korban Keracunan Massal Badas Kediri yang Dirawat di RSKK Pare |
![]() |
---|
Ratusan Jamaah Pengajian di Kediri Keracunan Makanan Kadaluarsa Saat Hadiri Sholawatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.