Keracunan Massal di Badas Kediri

Terdakwa Kasus Keracunan Massal di Badas Kediri Divonis Penjara 1 Tahun

PN Kediri menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada pemilik toko snack yang didakwa menjadi penyebab terjadinya keracunan massal di Badas, Kediri

|
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
isya ansori
VONIS 1 TAHUN - Terdakwa kasus keracunan massal dalam acara Selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anik Fatul Fauziah usia persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik. 

Makanan dan minuman itu diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Ko Andi Hadi (DPO), lalu dijual kembali setelah manipulasi label dilakukan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang melibatkan sejumlah saksi dan alat bukti. Sementara itu, masyarakat berharap kejadian serupa tak terulang dan pengawasan terhadap produk pangan bisa diperketat.

 

 


(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Foto : Isya Anshori 
Caption : DIAMANKAN - Terdakwa kasus keracunan massal dalam acara Selawat di Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Anik Fatul Fauziah usia persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Anik. 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved