Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan
BREAKING NEWS - Pembunuh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura Divonis Hukuman Mati
Moh Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa pembunuhan sadis pada mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, divonis hukuman mati
TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Moh Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa pembunuhan sadis pada mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, divonis hukuman mati, Kamis (22/5/2025).
Vonis hukuman mati dijatuhkan ketua majelis hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo.
Vonis hukuman mati ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang mengenakan pakaian lengan panjang warna hitam motif kotak dipadu peci berwarna hitam itu hanya bisa tertunduk.
Baca juga: Pimpinan STIT Bangkalan Madura Tak Menyangka Mahasiswanya yang Pendiam Tega Membunuh Mahasiswi UTM
Sidang putusan yang dimulai pada pukul 11.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.20 WIB itu memang menjadi perhatian serius mahasiswa hingga civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM).
Beberapa di antara mereka tidak hanya berada di dalam ruang sidang, namun fokus menyaksikan dari layar monitor televisi LCD di luar ruang sidang.
“Civitas akademika Trunojoyo Madura mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberi putusan (mati) sesuai dengan tuntutan, dalam pandangan kami sudah adil,” ungkap Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam.
“Ini tidak semata-mata persoalan kejahatan pembunuhan. Tetapi bagaimana seperti yang sering disampaikan semua civitas akdemika, para mahasiswa hingga dosen bahwa tragedi kemanusian seperti ini sungguh sangat menyedihkan,” jelas Surokim.
Tanggapan Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi putusan vonis mati, Kuasa Hukum dari terdakwa MMA, Risang Bima Wijaya menegaskan, putusan Majelis Hakim PN Bangkalan kepada terdakwa harus menjadi putusan maupun tuntutan dalam sidang-sidang berikutnya berkaitan kasus serupa.
“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.
Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.
“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.
Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa. Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.
“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengn tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik. (edo/ahmad faisol)
Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan
hukuman mati
TribunBreakingNews
UTM Bangkalan
tribunmataraman.com
Madura
Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan Peragakan 34 Adegan saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Meski Tak Kenal, Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama Untuk Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahasiswa UTM Gelar Tabur Bunga di Lokasi Penemuan Jenazah Mahasiswi Korban Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Menteri PPPA Berharap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Polisi Akan Cari Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan Saat di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.