Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan

Polisi Akan Cari Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan Saat di Ruang Otopsi

Kapolres Bangkalan berjanji akan mengungkap siapa yang menyebar foto mahasiswi UTM korban pembunuhan saat masih berada di ruang otopsi

Editor: eben haezer
ahmad faisol
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Presma UTM, Moh Anis Anwari, serta Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH (kanan) dalam satu komitmen, mengawal penegakan hukum dan keadilan bagi almarhumah Een Jumianti usai gelar aksi solidaritas di polres, Kamis (5/12/2024   

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Massa civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Madura, mendesak polisi untuk mengungkap penyebar foto jenazah EJ saat di ruang otopsi. 

EJ adalah mahasiswi Universitas Trunojoyo yang dibunuh secara sadis oleh pacarnya di kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan, beberapa waktu lalu. 

Selain mendesak polisi untuk mengungkap penyebar foto jenazah korban di ruang otopsi, massa juga meminta Cyber Polres Bangkalan untuk take down semua akun yang menyebarkan foto dan video korban yang tidak pantas  di media sosial.

Baca juga: BREAKING NEWS - Rektor UTM dan Mahasiswa Gelar Demo Solidaritas Untuk Een di Mapolres Bangkalan

Tuntutan itu disampaikan massa saat menggelar aksi di Mapolres Bangkalan, Kamis (5/12/2024).

Menanggapi hal itu, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, Humas Polres Bangkalan bersama Polda Jatim mulai tadi malam terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan akun-akun media sosial yang memposting foto-foto korban di ruang otopsi yang tersebar di media sosial.  

“Kami berupaya untuk men-takedown, kami juga menghimbau kepada masyarakat  yang tidak berkepentingan tidak usahlah menyebar foto foto itu. Tidak usah disebar ke media sosial,” tegas Febri usai gelaran aksi unjuk rasa.

Adapun tiga tuntutan lainnya dari BEM KM Kabinet Aksara Juang UTM ialah menuntut dan mendesak Polres Bangkalan untuk menyelesaikan kasus saudari Een Jumianti dengan tuntas dan profesional.

Selanjutnya, menuntut Kapolres Bangkalan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dijatuhi hukuman mati. Serta menuntut Polres Bangkalan untuk menjerat pelaku dalam perkara Een Jumianti dengan primair Pasal 340 KUHP.

Dalam kesempatan orasinya dari atas mobil pikap bersama Rektor UTM Prof Safi’ dan Presma UTM Moh Anis Anwari, AKBP Febri menyampaikan turut berbelasungkawa secara pribadi maupun secara institusi atas kepergian selamanya almarhumah Een Jumianti.

“Kita sama-sama bersepakat, kita kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Kita sepakat dengan pasal 340 (KUHP) sebagai pasal primair. Saya minta dukungan adik-adik mahasiswa, kita kawal kasus ini sampai pada penuntutan nanti. Kita berkomitmen memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban dan keluarganya,” ungkap Febri.

Di penghujung aksi, Febri juga membubuhkan tanda tangan bermaterai pada lembaran 5 tuntutan BEM KM Kabinet Aksara Juang UTM. Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Bangkalan dalam mengawal kasus pembunuhan tersebut hingga ke pengadilan.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved