Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan

Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan Peragakan 34 Adegan saat Rekonstruksi

Tersangka pembunuhan mahasiswi UTM di sawmill Bangkalan memperagakan 34 adegan saat reka ulang perkara. Berikut rinciannya.

Editor: eben haezer
ist
Mengenakan kaos tahanan, tersangka MMA (21) memperagakan adegan saat melayangkan celurit ke arah tubuh korban Een dengan helm masih melekat di kepala tersangka dalam gelar rekonstruksi di bekas tempat pemotongan kayu yang menjadi TKP pembunuhan, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Senin (16/12/2024) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BANGKALAN – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menggelar reka ulang perkara pembunuhan terhadap EJ (22), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di TKP, Senin (16/12/2024), hingga menjelang petang. Tersangka MMA (21) memperagakan sebanyak 34 adegan, termasuk adegan tersangka mengenakan helm sambil membacok korban.   

Kesempatan rekonstruksi itu juga dihadiri sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Pelaku diperagakan langsung oleh tersangka MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis. Tersangka tidak lain adalah pacar korban.  

Selain tercatat sebagai mahasiswa semester 5, korban EJ juga nyambi kerja di sebuah warung kopi, Jalan Halim Perdana Kusuma, Kota Bangkalan. Dalam gelaran rekonstruksi, adegan pertama diperagakan tersangka MMA saat menjemput korban di tempatnya bekerja.

“Tadi kami melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka Maulid dan korban EJ, ada 34 adegan. Dimulai sejak korban pamit dari kafe menuju rumah kos,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo.  

Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polres Bangkalan dalam siaran pers, Senin (2/12/2024), tersangka MMA menjemput korban EJ dari tempatnya kerjanya beberapa jam sebelum pembunuhan terjadi, Minggu (1/12/2024) sekitar  pukul 17.00 WIB.

Jasad EJ kemudian ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku MMA dibekuk di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, selang 1,5 jam dari penemuan jasad korban.

Beberapa jam sebelum dibunuh, korban EJ masih masuk kerja mulai pukul 14.00 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB. Hal itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Setelah dari rumah kos, keduanya berboncengan mengendarai Scoopy menuju Tanah Merah dan belok kiri menuju Desa Banjar, ke tempat bekas sawmill kayu yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Nur Cahyo.

Sebelum tiba di TKP, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat berkendara melintasi Jalan Raya Tanah Merah. Cekcok mulut itu diakui pelaku MMA berkaitan dengan kehamilan korban yang telah menginjak usia dua bulan.   

“Semua diperagakan, sejak tersangka menghentikan laju motor, membacok pertama, membacok kedua, hingga upaya membakar tubuh korban,” papar Nur Cahyo.

Untuk diketahui, rekonstruksi digelar sebagai upaya penyidik kepolisian untuk mengembalikan peristiwa atau mengulang atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan harapan mengetahui secara rinci seluruh rangkaian peristiwa sebuah perkara. 

“Setelah rekonstruksi ini, kami akan melengkapi berkas kemudian segera kirim berkas ke JPU. Pasal yang dikenakan kepada tersangka, 340 KUHP,” pungkas Nur Cahyo.

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: nadiva ariandy

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved