Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan
BREAKING NEWS - Pembunuh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura Divonis Hukuman Mati
Moh Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa pembunuhan sadis pada mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, divonis hukuman mati
Kronologi Pembunuhan
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap mahasiswi UTM Bangkalan Madura ini terjadi apda 1 Desember 2024.
Jasad korban, Een, ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dibekuk di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis selang 1,5 jam dari penemuan jasad korban.
Terkait kronologi pembunuhan, mulanya tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat berkendara melintasi Jalan Raya Tanah Merah.
Keduanya cekcok karena pelaku tak mau bertanggung jawab pada kehamilan korban.
Setelah cekcok, terdakwa menghabisi nyawa korban, lalu membawa tubuhnya ke sebuah bekas tempat pemotongan kayu. Di situlah korban dibakar hingga meninggal dunia.
(ahmad faisol/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan
hukuman mati
TribunBreakingNews
UTM Bangkalan
tribunmataraman.com
Madura
Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan Peragakan 34 Adegan saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Meski Tak Kenal, Warga Desa Banjar Bangkalan Gelar Doa Bersama Untuk Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahasiswa UTM Gelar Tabur Bunga di Lokasi Penemuan Jenazah Mahasiswi Korban Pembunuhan Sadis |
![]() |
---|
Menteri PPPA Berharap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Dihukum Seberat-beratnya |
![]() |
---|
Polisi Akan Cari Penyebar Foto Jasad Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan Saat di Ruang Otopsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.