Pembunuhan Mahasiswi UTM di Bangkalan

BREAKING NEWS - Pembunuh Mahasiswi Universitas Trunojoyo Bangkalan Madura Divonis Hukuman Mati

Moh Maulidi Al Izhaq (21), terdakwa pembunuhan sadis pada mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, divonis hukuman mati

Editor: eben haezer
ahmad faisol
VONIS MATI : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB 

Kronologi Pembunuhan

Seperti diketahui, pembunuhan terhadap mahasiswi UTM Bangkalan Madura ini terjadi apda 1 Desember 2024. 

Jasad korban, Een, ditemukan warga dengan api masih membakar tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis sekitar pukul 20.00 WIB. 

Pelaku yang merupakan warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dibekuk di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis selang 1,5 jam dari penemuan jasad korban.

Terkait kronologi pembunuhan, mulanya tersangka dan korban sempat terlibat cekcok mulut saat berkendara melintasi Jalan Raya Tanah Merah.

Keduanya cekcok karena pelaku tak mau bertanggung jawab pada kehamilan korban. 

Setelah cekcok, terdakwa menghabisi nyawa korban, lalu membawa tubuhnya ke sebuah bekas tempat pemotongan kayu. Di situlah korban dibakar hingga meninggal dunia. 

(ahmad faisol/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved