Korupsi Keuangan Desa Tanggung

Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tanggung, Kejari Tulungagung Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Final

Kejari Tulungagung masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dalam dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara, dalam dugaan korupsi di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.

Proses penghitungan kerugian negara dilakukan Inspektorat Kabupaten Tulungagung, dan memasuki tahapan finalisasi.

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (16/5/2025).

"Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat sejak tahun lalu. Proses penghitungannya baru dilakukan tahun ini," jelas Amri.

Sebenarnya proses penghitungan akan dilaksanakan akhir tahun 2024 lalu, namun anggaran inspektorat telah habis sehingga baru bisa dilaksanakan di tahun 2025. 

Amri mengaku selalu berkomunikasi dengan inspektorat untuk melengkapi apa saja yang dibutuhkan.

Kecepatan pemberkasan akan tergantung dari proses yang dilakukan inspektorat.

"Jika sudah ada hasil nilai kerugiannya, kami akan melangkah ke tahap berikutnya," tegas Amri.

Sebelumnya dugaan kerugian negara di Desa Tanggung diperkirakan lebih dari Rp 400 juta.

Namun informasi yang diperoleh wartawan dari sumber tak resmi menyebut, kerugian bisa mencapai Rp 700 juta.

Terkait data ini, Amri mengaku belum berani menyampaikan sebelum ada dokumen resmi dari Inspektorat.

"Kami belum pegang hasil penghitungan dari Inspektorat. Nanti malah jadi polemik," katanya.

Selama proses penghitungan kerugian negara, Kejari Tulungagung terus memeriksa para saksi.

Sampai saat ini sudah ada lebih dari 30 orang saksi dimintai keterangan.

Namun sampai saat ini belum mengarah ke pihak tertentu, yang dianggap paling bertanggung jawab.

"Kami terus melengkapi alat bukti, supaya saat masuk ke penuntutan kami tidak kesulitan dalam pembuktian," pungkas Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Desa Tanggung.

Pendanaan proyek ini bersumber dari Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Realisasi proyek tidak sesuai biaya yang dianggarkan, dan diduga ada yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Proyek ini antara lain, pavingisasi jalan desa dan perbaikan infrastruktur lain, termasuk sejumlah gedung Taman Kanak-kanak (TK).

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved