Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek
Kasus Mapolsek Watulimo Memasuki Babak Baru, Kejari Trenggalek Bagi Dua Berkas Tersangka
Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. Kejari limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Kasus akan dipisah menjadi dua berkas
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menuturkan kasus tersebut dipisah atau splitsing menjadi dua berkas.
"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu, sisanya hari ini," kata Rio, Rabu (7/5/2025).
Rio merinci berkas pertama adalah perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan jumlah 8 orang tersangka dengan peran aktor perusakan.
Baca juga: Sosok Bripda LQ, Dipecat Polres Trenggalek Akibat Lakukan Disorientasi Seksual Sesama Jenis
Sedangkan berkas kedua, berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.
Rio menjelaskan, berkas perkara tersebut sedari penyidikan di Polda Jatim sudah dilakukan splitsing karena memang peran 10 tersangka tersebut berbeda.
"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," terang Rio.
Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
JPU Ajukan Banding Perkara Perusakan Mapolsek Watulimo Trenggalek |
![]() |
---|
10 Terdakwa Perkara Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari |
![]() |
---|
Divonis Ringan, 2 Provokator Perusakan Polsek Watulimo Trenggalek Tinggal Jalani 2 Pekan di Penjara |
![]() |
---|
Sidang Vonis Kasus Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek Ditunda Sehari |
![]() |
---|
Kasus Penyerangan Mapolsek Watulimo Trenggalek, 10 Terdakwa Dapat Tuntutan Berbeda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.