Penyerangan Polsek Watulimo Trenggalek

Kasus Mapolsek Watulimo Memasuki Babak Baru, Kejari Trenggalek Bagi Dua Berkas Tersangka

Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. Kejari limpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Trenggalek. Kasus akan dipisah menjadi dua berkas

|
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
BABAK BARU - 10 Tersangka Pelaku Pengrusakan Mapolsek Watulimo, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Dilimpahkan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kejari Trenggalek, Kamis (20/3/2025). Kejari Trenggalek mulai limpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNMARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Trenggalek melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menuturkan kasus tersebut dipisah atau splitsing menjadi dua berkas.

"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu, sisanya hari ini," kata Rio, Rabu (7/5/2025).

Rio merinci berkas pertama adalah perkara perusakan Mapolsek Watulimo dengan jumlah 8 orang tersangka dengan peran aktor perusakan.

Baca juga: Sosok Bripda LQ, Dipecat Polres Trenggalek Akibat Lakukan Disorientasi Seksual Sesama Jenis

Sedangkan berkas kedua, berisi 2 orang tersangka yang merupakan aktor intelektual, penghasut atau provokator.

Rio menjelaskan, berkas perkara tersebut sedari penyidikan di Polda Jatim sudah dilakukan splitsing karena memang peran 10 tersangka tersebut berbeda.

"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," terang Rio.

Para tersangka diancam dengan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.

 

(Sofyan Arif Candra/TribunMataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved