Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Sosok Bripda LQ, Dipecat Polres Trenggalek Akibat Lakukan Disorientasi Seksual Sesama Jenis
Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual sesama jenis
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/5/2025).
Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.
"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Baca juga: Tuntut Kejelasan Kawasan Relokasi PKL di SLG yang Mangkrak, Warga Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Ridwan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan seorang oknum personel lain namun bukan anggota Polres Trenggalek.
Kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.
Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dilakukan mulai satu tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.
Menurut Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan kepada anggota.
Jika seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran tersebut maka ancamannya adalah PTDH.
"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ucap mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.
Kepada anggota Polres Trenggalek, Ridwan mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Ia menegaskan pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.
"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.