Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Sosok Bripda LQ, Dipecat Polres Trenggalek Akibat Lakukan Disorientasi Seksual Sesama Jenis

Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual sesama jenis

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: faridmukarrom
Tribunnews.com
Ilustrasi oknum polisi. Foto ini digunakan untuk artikel Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual sesama jenis 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Seorang oknum anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ diberhentikan dari anggota Polri karena disorientasi seksual.

Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Bripda LQ digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Selasa (6/5/2025).

Dalam upacara PTDH tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau in absentia.

Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menuturkan Bripda LQ melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma, baik itu norma agama maupun sosial.

"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," kata Ridwan, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Tuntut Kejelasan Kawasan Relokasi PKL di SLG yang Mangkrak, Warga Geruduk Kantor Pemkab Kediri

Ridwan menyebutkan, perbuatan pelaku dilakukan dengan seorang oknum personel lain namun bukan anggota Polres Trenggalek.

Kasus tersebut bermula dari pengembangan kasus disorientasi seksual anggota lain yang ternyata Bripda LQ juga terlibat di dalamnya.

Ridwan menegaskan, perbuatan pelaku dilakukan mulai satu tahun yang lalu.

"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.

Menurut Ridwan, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Bripda LQ sebenarnya sudah sering disosialisasikan kepada anggota.

Jika seorang anggota melakukan atau terindikasi kepada pelanggaran tersebut maka ancamannya adalah PTDH.

"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," ucap mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim tersebut.

Kepada anggota Polres Trenggalek, Ridwan  mengingatkan adanya PTDH tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Ia menegaskan  pelanggaran sekecil apapun akan ditindak tegas.

"Apalagi disorientasi seksual, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," pungkasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved