Berita Terbaru Kabupaten Kediri
Tuntut Kejelasan Kawasan Relokasi PKL di SLG yang Mangkrak, Warga Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Puluhan orang berunjuk rasa menuntut kejelasan nasib bangunan relokasi PKL di Simpang Lima Gumul yang kini mangkrak.
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Puluhan orang mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Selasa (6/5/2025).
Mereka menuntut kejelasan nasib bangunan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) yang hingga kini mangkrak.
Sebelum menggelar aksi di kantor Pemkab, massa terlebih dahulu menyampaikan aduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Mereka berharap penegak hukum dapat turut mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Koordinator aksi, Syaiful Iskhak menyebut proyek relokasi PKL yang dibangun sejak 2021 dan rampung pada 2022 itu hingga kini tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Padahal, tujuan awal proyek adalah untuk penataan dan pemberdayaan PKL di sekitar kawasan SLG.
"Bangunan itu sekarang terbengkalai, tidak ada aktivitas sama sekali. Bagaimana mau digunakan, lokasinya jauh dari pusat keramaian di sekitar monumen SLG. Wajar kalau para PKL enggan pindah karena khawatir sepi pembeli," ucap Syaiful dalam orasinya.
Menurutnya, pembangunan yang menelan anggaran hingga Rp 9 miliar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk program yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti renovasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Kediri.
"Dengan anggaran sebesar itu, mungkin ratusan rumah warga bisa direnovasi. Jangan sampai program-program besar hanya asal jadi tanpa kajian matang," tegasnya.
Menanggapi aksi tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri memfasilitasi audiensi antara perwakilan massa dengan sejumlah pejabat terkait.
Namun, hingga mediasi berakhir, tidak ada pernyataan resmi baik dari pihak pemerintah maupun perwakilan massa mengenai hasil pertemuan itu.
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol, Syaifuddin Zuhri mengatakan, penanganan lebih lanjut menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Perekonomian.
"Kami hanya memfasilitasi tempat dan pertemuan. Detailnya silakan tanyakan ke dinas teknis," jelasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri, Tolak Penetapan Lahan Fasos di Lahan Garapan |
![]() |
---|
MPP Kabupaten Kediri Segera Soft Launching, 20 Instansi Mulai Uji Coba Layanan Awal September |
![]() |
---|
Hangatnya Cangkrukan Kapolres Kediri Bersama Puluhan Lansia GUSDURian Pare |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Menuju Stadion Gelora Daha Jayati Kediri Capai 17 Persen |
![]() |
---|
DPRD dan Pemkab Kediri Sahkan 3 Perda Baru: Tirta Bhirawa, Adminduk, hingga Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.