Viral Gudang Sentoso Seal

Eri Cahyadi Geram Sentoso Seal Nekat Beroperasi Meski Sudah Disegel, Siapkan Sanksi Tambahan

Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi geram mengetahui UD Sentoso Seal masih beroperasi meski sudah disegel. Akan siapkan sanksi tambahan

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
habibur rohman
DISEGEL - Gudang Sentoso Seal di Surabaya yang disegel Pemkot Surabaya 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Polemik yang menyeret nama UD Sentoso Seal belum juga selesai. Terbaru, perusahaan yang disegel karena tak memiliki dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG) tersebut diduga kembali beroperasi tanpa izin. 

Aktivitas gudang yang berada di kawasan Margomulyo ini pun sempat terekam melalui video. Viral di media sosial, sejumlah karyawan terlihat keluar dari gudang dengan terburu-buru. 

Menanggapi hal ini, Pemkot Surabaya membenarkan adanya aktivitas di gudang tersebut. Wali Kota Eri mengungkapkan, pemilik gudang awalnya mengajukan izin perbaikan instalasi listrik di gudang. 

Baca juga: Viral Gudang CV Sentoso Seal Jan Diana Diduga Beroperasi Meski Disegel Pemkot Surabaya

Namun ternyata pengelola diduga justru kembali menjalankan aktivitas perusahaan.

"Sentoso Seal, tiba-tiba kami mendengar dibuka. Kami sudah menghubungi Bapak Kapolres Tanjung Perak (AKBP Wahyu Hidayat). Kemudian, Pak Fikser (Kasatpol PP Surabaya) sendiri juga hadir [ke lokasi] bersama-sama teman-teman kepolisian," kata Wali Kota Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Mengetahui hal tersebut, petugas lantas kembali menyegel gudang dan memberikan berita acara yang diserahkan kepada pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana.

"Sudah ditutup, dirantai, dan dibuatkan berita acara langsung dengan pemiliknya, Diana dan suaminya. Tidak ada lagi pembukaan lagi karena memang belum memiliki TDG," tegas Wali Kota. 

Wali Kota menerangkan, awalnya pengelola gudang mengajukan izin membuka segel karena ingin memperbaiki instalasi listrik. Pengelola menyertakan surat dari PLN yang menerangkan perawatan intalasi listrik berisiko.

Mempertimbangkan ini, Pemkot memperbolehkan. Belakangan, izin membuka sementara tersebut rupanya disalahgunakan untuk menjalankan kembali usahanya.

"Awalnya, menyampaikan untuk maintenance listrik karena sebelumnya ada surat dari PLN sehingga maintenance itu boleh dilakukan," kata Cak Eri. 

"Namun ternyata justru ada yang produksi dan [terpergok] keluar. Maka malam itu, (Jumat, 2/5/2025) langsung ditutup dan dibuatkan berita acara untuk Diana dan suaminya," katanya.

Di samping sanksi penyegelan, Wali Kota Eri juga tidak menutup kemungkinan untuk membawa ke ranah pidana apabila menemukan indikasi perusakan segel. "Ini baru peringatan. Kalau sampai terulang kembali, maka kami akan membuat ke ranah pidana," tegasnya.

Wali Kota Eri menegaskan, perawatan listrik diperbolehkan namun tetap dengan seizin Pemkot dan kepolisian. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi. "Alhamdulillah, ada [warga] yang menyampaikan. Masyarakat Surabaya ini luar biasa dalam hal memberikan kepedulian," tandasnya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser menjelaskan bahwa izin pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.

"Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka," kata Fikser. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved