Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Kejari Blitar Tahan Pejabat DPUPR, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menahan HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN: Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak kepada wartawan, Kamis (24/4/2025) malam. 

"Semua yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penegakan hukum oleh penyidik kejaksaan. Azas keadilan agar ditegakkan," katanya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu, 23 April 2025.

Sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

Baca juga: Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye

Tersangka yang ditetapkan pertama kali oleh Kejari Kabupaten Blitar, yaitu MB. MB dari swasta, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sedang tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni, satu orang dari swasta dan dua orang pegawai dari DPUPR Kabupaten Blitar.

Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MID yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Lalu, dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan lebih dulu oleh kejaksaan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB baru dilakukan penahanan pada Kamis, 24 April 2025.

 

(Samsul Hadi/tribunmataraman.com)

Editor: Firdausy Fajarina (int)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved