Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Kejari Blitar Tahan Pejabat DPUPR, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menahan HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
ist
TERSANGKA KORUPSI DITAHAN: Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak kepada wartawan, Kamis (24/4/2025) malam. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR -  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akhirnya menahan HB, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar. 

HB ditahan setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kabupaten Blitar pada Kamis, 24 April 2025. 

Sosok yang merupakan kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

"Tersangka (HB) memenuhi kewajibannya setelah kami panggil tiga kali. Tersangka lewat penasihat hukumnya memang meminta waktu (datang ke Kantor Kejari Kabupaten Blitar) pada Kamis ini," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.

Andriyanto mengatakan, tersangka dan penasihat hukum sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Tapi, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar berpendapat secara formil maupun materiil bahwa tersangka HB alias BS tetap dilakukan penahanan.

Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Jadi Tersangka

"Tersangka selaku PPTK dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Tersangka, sesuai tugas fungsinya ikut peran serta di dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kali Bentak," katanya. 

Untuk keterlibatan tersangka HB, kata Kajari, masih didalami lagi, karena masih proses penyidikan.

Penyidik belum bisa menyampaikan secara detail.

"Karena masih ada tahap selanjutnya, akan kami dalami lagi, nanti kami sampaikan lagi. Ini masih tahap penyidikan, masih ada beberapa tersangka lagi," katanya. 

Dikatakannya, tersangka HB juga menyerahkan uang titipan sebesar Rp 100 juta kepada penyidik Kejari Kabupaten Blitar. 

Uang titipan dari tersangka HK itu untuk menutupi kerugian negara dalam kasus dugaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

"Ini uang titipan. Tersangka memiliki niat baik melakukan penitipan dana Rp 100 juta. Karena (tersangka) menyadari adanya kerugian, sehingga melakukan penitipan (uang) untuk menutupi kerugian negara," katanya.

Pengacara HB, Adi Karya berharap penyidik Kejari Kabupaten Blitar menegakkan azas keadilan dalam proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak. 

Adi meminta penyidik melakukan penegakan hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. 

"Semua yang terlibat dalam kasus ini dilakukan penegakan hukum oleh penyidik kejaksaan. Azas keadilan agar ditegakkan," katanya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu, 23 April 2025.

Sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

Baca juga: Kades Kradinan Tulungagung Mengaku Pakai Uang Korupsi Untuk Membayar Utang Modal Kampanye

Tersangka yang ditetapkan pertama kali oleh Kejari Kabupaten Blitar, yaitu MB. MB dari swasta, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sedang tiga tersangka baru dalam kasus ini, yakni, satu orang dari swasta dan dua orang pegawai dari DPUPR Kabupaten Blitar.

Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MID yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Lalu, dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

Tiga dari empat tersangka sudah ditahan lebih dulu oleh kejaksaan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB baru dilakukan penahanan pada Kamis, 24 April 2025.

 

(Samsul Hadi/tribunmataraman.com)

Editor: Firdausy Fajarina (int)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved