Berita Banyuwangi
Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Mantan Kades Aliyan Banyuwangi Jadi Tersangka
Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, resmi ditahan terkait kasus korupsi dana desa. Taksiran kerugian Rp. 1,3 M.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | BANYUWANGI - Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Anton Sujarwo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas dugaan korupsi.
Pengacara Anton, Eko Sutrisno, menjelaskan, pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan," kata Eko, Jumat (25/4/2025).
Ia mengaku masih menyiapkan berbagai kemungkinan dan langkah hukum yang akan diambil setelah penahanan Anton.
"Yang jelas, untuk persiapan upaya hukum sedang kami susun," tuturnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan kemungkinan untuk pengajuan penahanan tersangka.
Eko menyampaikan, bahwa hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak keluarga tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan Anton Sujarwo, mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), Kamis (24/4/2025). Penetapan status tersangka itu disertai dengan penahanan.
Baca juga: Pemkab Tulungagung Akan Anggarkan Rp 7,5 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Junjung
Kasi Intelejen Kajari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Anton sebagai tersangka.
Sementara penahanan dilakukan agar mempermudah penyidikan ke depan.
"Hari ini langsung dilakukan penahanan di Lapas," kata dia.
Sebelum resmi ditahan, Anton terlebih dahulu menjalani pemerikasaan selama sekitar lima jam di kantor Kejari Banyuwangi.
Setelah pemeriksaan selesai, ia langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan penahanannya di Lapas Banyuwangi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha menambahkan, bahwa korupsi DD dan ADD yang tersangka lakukan berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023. Taksiran kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dalam korupsi itu, antara lain, tidak membayar honor pegawai serta membuat pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan dana tersebut.
"Kami telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi dalam kasus ini," lanjutnya.
Menurutnya, kuat diduga Anton tak sendiri dalam kasus tersebut. Ia diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kejari menjerat Anton dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Aflahul Abidin/tribunmataraman.com)
editor: Eka Silviana (int)
tribunmataraman.com
Banyuwangi
Kecamatan Rogojampi
desa Aliyan
korupsi
Korupsi Dana Desa
Kejaksaan Negeri Banyuwangi
Gerebek Rumah Kos di Muncar Banyuwangi, Polisi Sita 46,1 Gram Sabu-Sabu |
![]() |
---|
Optimalisasi Program Nasional, Gubernur Jatim Ajak Banyuwangi Temui Para Menteri |
![]() |
---|
Digelar Tujuh Hari, Ritual Seblang Olehsari Dongkrak Pendapatan UMKM hingga Tiga Kali Lipat |
![]() |
---|
Polisi Bersama Kelompok Tani Di Banyuwangi Melakukan Panen Jagung di Lahan 10,4 Hektare |
![]() |
---|
Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polresta Banyuwangi Jelang Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.