Korupsi Proyek Dam Kali Bentak

Resmi! Kejari Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak Blitar

Kajari Kabupaten Blitar, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, 3 orang jadi tersangka

Penulis: Samsul Hadi | Editor: faridmukarrom
Samsul Hadi/Tribun Mataraman
TETAPKAN TERSANGKA BARU: Plt Kajari Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025). Kejari menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus itu. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Dengan begitu, sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan satu tersangka dari swasta, yaitu, MB, selaku direktur CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

"Perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak, kami telah memeriksa 35 saksi, 17 saksi dari Pemkab Blitar, 16 saksi dari swasta, dan tiga saksi dari TPID. Terhadap pemeriksaan itu, kami menetapkan empat orang tersangka, tiga di antaranya tersangka baru," kata Plt Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Pengeroyokan SMAN 1 Pare Kediri, Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga tersangka baru dalam kasus itu, yakni, satu orang dari swasta atau pelaksana proyek dan dua orang pegawai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar

Satu orang tersangka baru dari swasta, yaitu, MI yang merupakan admin dari CV pelaksana proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

Sedang dua tersangka dari DPUPR Kabupaten Blitar, yaitu, HS, selaku sekretaris DPUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). 

"Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah kami tahan. Untuk satu tersangka, yaitu, HB, sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami. Kami panggil tiga kali secara patut tidak hadir," ujarnya. 

Kajari mengatakan, tim juga melakukan rangkaian penggeledahan di rumah HB. Tim mengamankan beberapa dokumen dan barang yang diduga hasil tindak pidana. 

Total ada 44 barang bukti berupa dokumen dan barang bergerak yang diamankan dari rumah HB. Barang bergerak yang diamankan dari rumah HB, yaitu, 28 unit sepeda motor. 

"Ada dugaan aliran dana (proyek) ke tersangka HB. HB menikmati uang dengan cara membeli sepeda motor," katanya. 

Kajari menjelaskan, proyek pembangunan Dam Kali Bentak dilaksanakan pada 2023 menggunakan APBD Kabupaten Blitar dengan nilai kontrak pekerjaan Rp 4,9 miliar. 

Pekerjaan proyek pembangunan Dam Kali Bentak dimenangkan oleh CV Cipta Graha Pratama.

Dalam proses penyidikan kasus itu, Kejari Kabupaten Blitar menemukan dugaan korupsi, yaitu, pengurangan spesifikasi di proyek pembangunan Dam Kali Bentak.

"Kami masih koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk menghitung nilai kerugian negara dari kasus ini," katanya. (sha) 
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved