Pengeroyokan SMAN 1 Pare

Update Terbaru Kasus Pengeroyokan SMAN 1 Pare Kediri, Berkas Lengkap dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono berkas kasus pengeroyokan siswa SMAN 1 Pare sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Isya Anshori | Editor: faridmukarrom
tribunmataraman.com/isya anshori
REKA ADEGAN - Suasana reka adegan proses kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 1 Pare, Moh. Hidris Rayyan, di Mapolres Kediri, Senin (7/4/2025). Sebanyak 14 remaja diperiksa dan memerankan 24 adegan dengan didampingi oleh keluarga masing-masing.  

TRIBUNMATARAMAN.COM |KEDIRI - Proses hukum kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial MHR (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap atau P21.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Rabu (23/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah pihak kepolisian memenuhi sejumlah kekurangan administratif yang sebelumnya diminta kejaksaan.

"Benar, hari ini kami berkoordinasi langsung dengan Kejari. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap selanjutnya segera dilakukan," kata Ipda Hery.

Baca juga: Bupati Marhaen Djumadi Peringati Kartini Masa Kini Nganjuk: Harus Bahagia

Kasus pengeroyokan tragis ini terjadi pada Senin 24 Maret 2025 dini hari, bertepatan dengan bulan Ramadan. Peristiwa tersebut berlangsung di jalan umum Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. 

MHR saat itu dibonceng bersama dua temannya, ZA dan HR, ketika mereka diduga menjadi sasaran aksi kekerasan sekelompok remaja.

Akibat kejadian itu, MHR mengalami luka serius dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD SLG Kabupaten Kediri sebelum akhirnya meninggal dunia. Sementara dua temannya mengalami luka-luka dan kini sudah berangsur pulih.

Untuk mengungkap kasus ini, Polres Kediri membentuk tim gabungan bersama Jatanras Polda Jatim, Resmob Polres Tulungagung, Resmob Polres Kediri, serta Unit Reskrim Polsek Pagu. Hasilnya, pada 28 Maret 2025, sebanyak 14 pelajar diamankan sebagai terduga pelaku.

Dari 14 remaja tersebut, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka yang telah ditahan adalah MAFI (17) dan RAS (25). Sementara tiga lainnya yakni HGPS (13), ESS (13), dan FAF (12) tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dikenakan wajib lapor sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Proses hukum akan tetap kami jalankan sesuai prosedur, termasuk dengan memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum," tegas Ipda Hery.

Rekonstruksi kejadian telah dilakukan oleh penyidik pada Senin, 7 April 2025 lalu. Selain itu, Polres Kediri juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta instansi terkait lainnya untuk mendampingi proses hukum terhadap anak-anak yang terlibat.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kejaksaan akan segera menyusun jadwal persidangan bagi para tersangka yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved