Pengeroyokan SMAN 1 Pare
Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar SMAN 1 Pare Kediri
Polres Kediri menggelar reka ulang kasus pengeroyokan terhadap siswa SMAN 1 Pare Kediri yang menyebabkan korban tewas.
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menggelar rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMAN 1 Pare, Moh. Hidris Rayyan.
Sebanyak 14 remaja diperiksa dan memerankan 24 adegan di halaman Mapolres Kediri, Senin (7/4/2025) dengan didampingi orang tua masing-masing.
Terlihat, keluarga korban maupun terduga pelaku telah hadir di Mapolres Kediri sejak pukul 09.00 WIB. Rekontruksi sendiri berjalan kurang lebih selama 1.5 jam dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMAN 1 Pare Kediri, Bantah Dari Perguruan Silat
Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri, Ipda Hery Wiyono, mengatakan bahwa seluruh rangkaian adegan berjalan lancar.
Rekonstruksi ini mencakup momen awal pertemuan antara korban dan para terduga pelaku, hingga terjadinya pengeroyokan di Jalan Raya Pagu.
"Sebanyak 24 adegan diperagakan. Di antaranya memperlihatkan gesekan awal yang memicu keributan hingga korban Rayyan terjatuh dari motor," jelas Ipda Hery saat ditemui di Mapolres Kediri, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, terdapat perbedaan pengakuan dalam salah satu adegan saat korban lain, Hendika Reza, disebut ditendang dua kali oleh salah satu terduga pelaku, namun terduga pelaku mengaku hanya menendang satu kali.
"Hal ini akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya.
Pengeroyokan diduga terjadi karena sekelompok remaja ini merasa diejek oleh korban saat berpapasan di Jalan Raya Ngasem menuju Pagu, sepulang dari kawasan wisata Simpang Lima Gumul (SLG).
Ejekan tersebut memicu amarah hingga aksi kejar-kejaran, puncaknya pengeroyokan di Jalan Raya Pagu.
"Karena merasa ditantang dan diejek, kemudian terjadi pengejaran dan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Rayyan," imbuh Ipda Hery.
Dari 14 remaja yang diperiksa, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Dua tersangka, yakni MAFI (17) dan RAS (25), telah resmi ditahan di Mapolres Kediri.
Sementara tiga lainnya yakni HGPS (13), ESS (13), dan FAF (12) dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur.
Sesuai undang-undang, anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dikenakan penahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.