Pengeroyokan SMAN 1 Pare
Aksi Tabur Bunga Warnai Putusan Sidang Kasus Penganiayaan Pelajar SMAN 1 Pare Kediri
Aliansi Warga Kediri Raya gelar aksi tabur bunga di PN Kediri setelah sidang putusan dalam perkara penganiayaan yang menewaskan pelajar SMAN 1 Pare
Penulis: Isya Anshori | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Ratusan warga menggelar aksi tabur bunga di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri setelah sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan M Hidris Rayyan, pelajar SMAN 1 Pare, Kabupaten Kediri, Rabu (14/5/2025) pagi.
Aksi damai yang digelar oleh Aliansi Warga Kediri Raya ini berlangsung dari pukul 11.00 hingga 12.00 WIB.
Selain tabur bunga, massa juga membawa sejumlah karangan bunga yang berisi tuntutan agar para pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Dalam aksi itu, mereka memenuhi area depan gedung Kantor pengadilan dengan mengenakan pakaian serba hitam, membawa bunga tabur, dan menyuarakan keprihatinan atas vonis majelis hakim yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Suasana hening sesaat menyelimuti saat bunga-bunga mulai ditaburkan untuk mengenang almarhum Rayyan.
Dari lima anak pelaku yang diadili, dua di antaranya adalah ES (13) dan MAFI (16), dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta tambahan 1 tahun pelatihan kerja.
Sementara tiga lainnya, HGPS (13), FAF (12), dan RAS (15), hanya dikenai hukuman pelatihan kerja selama satu tahun.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Dipa Kurniantoro menilai putusan tersebut jauh dari tuntutan maksimal yang bisa dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Vonis ini sangat ringan. Padahal ancaman maksimalnya 10 tahun, tapi yang dituntut hanya 4 tahun, dan divonis lebih ringan lagi," ucapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Harsono Badai Samodra, paman almarhum Rayyan. Dia menyebut, hukuman yang dijatuhkan sangat tidak sebanding dengan kehilangan nyawa keponakannya.
"Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai ada korban berikutnya. Rayyan harus menjadi yang terakhir," tegasnya.
Dari pihak penasihat hukum terdakwa, Awang Khairul menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan langkah banding. Ia menyoroti ketidaksesuaian vonis dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara yang menerapkan Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga menyatakan hal serupa.
"Kami masih pikir-pikir, keputusan akan diambil sebelum masa tujuh hari berakhir," katanya.
Hingga saat ini, baik pihak jaksa maupun kuasa hukum terdakwa masih mempertimbangkan kemungkinan banding.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
editor: eben haezer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/demo-aliansi-warga-kediri-raya-di-PN-Kediri.jpg)