Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Pemkab Blitar Akan Tunjuk PLH 2 Pejabat DPUPR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
Pemkab Blitar akan menunjuk Plh untuk gantikan posisi sementara 2 pejabat Dinas PUPR yang jadi tersangka korupsi proyek dam Kali Bentak
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Pemkab Blitar akan menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk menggantikan posisi sementara dua pejabat DPUPR Kabupaten Blitar yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Kabupaten Blitar terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar yang ditetapkan tersangka, yaitu, HS, selaku sekretaris DPUPR yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat kontrak (PPK) dan HB, selaku Kabid Sumber Daya Air DPUPR yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, agar pelayanan di OPD tidak terjadi masalah, Pemkab akan mengangkat pejabat pelaksana harian di DPUPR.
Baca juga: Kejari Blitar Tahan Pejabat DPUPR, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Proyek Dam Kali Bentak
"Terkait dengan keadaan yang ada di Kabupaten Blitar yang informasinya ada ASN ditahan Kejaksaan, agar pelayanan di OPD tidak terjadi masalah, kami akan mengangkat pejabat pelaksana harian," kata Budi, Jumat (25/4/2025).
Dikatakannya, Pemkab Blitar menunjuk pelaksana harian bukan pelaksana tugas (Plt), karena belum ada pemberhentian sementara posisi pejabat yang ditetapkan tersangka.
Kalau sudah ada pemberhentian sementara posisi pejabat yang berhadapan dengan hukum, Pemkab Blitar akan menunjuk Plt.
Pemberhentian sementara status ASN dilakukan setelah proses hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putussan pengadilan.
"Sampai detik ini, kami masih mau melapor kepada pimpinan terkait penunjukan Plh. Kami hanya mengusulkan, yang menentukan pimpinan," ujarnya.
Menurutnya, jabatan di DPUPR yang harus diisi, yaitu, posisi sekretaris dinas dan kepala bidang. "Hari ini harus selesai pengusulannya," katanya.
Terkait ASN terkena kasus hukum, kata Budi, juga ada aturannya. Aturannya, yang bersangkutan bisa diberhentikan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Mekanismenya, pemerintah daerah koordinasi dengan BKN meminta rekomendasi terhadap kedudukan dan status ASN tersebut.
BKN akan memberikan rekomendasi terhadap ASN yang statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Sekaligus memberikan besaran gaji bisa 75 persen maupun 50 persen.
"Atas rekomendasi BKN, tentunya pemerintah daerah akan menindaklanjuti untuk pemberhentian sementara," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Rabu (23/4/2025).
Sampai sekarang, Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.