Sound Horeg di Blitar

Sempat Diamankan Polisi, 15 Truk Sound Karnaval Desa Kedawung Blitar Akhirnya Boleh Pulang

15 truk pengangkut sound system karnaval di Desa Kedawung, Blitar yang sempat diamankan polisi, dibolehkan pulang

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
DIPERBOLEHKAN PULANG: Truk pengangkut sound system karnaval Desa Kedawung di parkir di depan Polres Blitar Kota, Kamis (28/8/2025). Polisi sudah memperbolehkan belasan truk sound karnaval pulang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sebanyak 15 truk pengangkut sound system karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, yang sempat diamankan Polres Blitar Kota, sudah diperbolehkan pulang, Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB. 

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno mengatakan, polisi memanggil para sopir truk untuk diberikan sosialisasi dan wawasan.

Para sopir truk juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

"Setelah kami beri wawasan dan menandatangani surat pernyataan, sopir dan truk kami perbolehkan pulang," kata Agus. 

Namun, kata Agus, proses penindakan tilang terhadap sejumlah truk tetap berjalan. Sopir truk akan mengikuti sidang penindakan tilang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Untuk penindakan tilang terhadap truk tetap berjalan. Mereka akan mengikuti sidang tilang di PN Blitar," ujarnya. 

Terkait tes urine terhadap sopir truk, menurut Agus, semua hasilnya negatif narkoba.

"Hasil tes urine, semua negatif narkoba," katanya.

Baca juga: 352 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis di Nganjuk, Terlaksana Berkat Gotong-Royong Lintas Elemen 

Sebelumnya, Polres Blitar Kota mengamankan 15 truk pengangkut sound system peserta karnaval di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (27/8/2025) malam.

Sejumlah truk pengangkut sound system diamankan karena melanggar batas muatan. Polisi melakukan tindakan tilang terhadap sejumlah truk tersebut.

Polisi menggiring sejumlah truk pengangkut sound system ke Polres Blitar Kota begitu sampai di finish karnaval Desa Kedawung.

"Kami melakukan penegakan hukum, razia terhadap truk yang melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal tata cara muatan," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly. 

Yudho mengatakan, polisi juga melakukan penertiban terhadap kegiatan karnaval yang menyalahi surat edaran yang ditandatangani Gubernur, Pangdam, dan Kapolda.

Menurutnya, kegiatan karnaval di Desa Kedawung melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jatim, antara lain, soal melebihi batas suara dan rekomendasi dari Polres.

"Acara itu (karnaval) tidak mendapat rekomendasi dari Polres, acara tersebut boleh dikatakan ilegal," ujar Yudho. 

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved