Berita Terbaru Kabupaten Blitar
KAI Daop 7 Madiun Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar, Termasuk di Garum Blitar
PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.
Satu di antaranya, PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan dan kereta api di perlintasan sebidang.
Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar, dilakukan, Selasa (7/10/2025).
Petugas menutup perlintasan sebidang dengan cara memasang besi yang dipalang di lokasi.
Menurut Zainul, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya.
Perlintasan sebidang liar tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.
"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Zainul.
Baca juga: Sosok Tubuh Hancur Usai Tertabrak KA Gajayana di Desa Ketanon Tulungagung
Dikatakannya, sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.
Targetnya, pada 2025 ini, PT KAI Daop 7 Madiun menutup 15 titik perlintasan sebidang liar.
"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Januari-Oktober 2025 ini sudah ada 10 titik perlintasan liar yang ditutup. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ujarnya.
Zainul menjelaskan, PT KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api.
Pembangunan gedung dan penanaman pohon di jalur kereta api dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
berita terbaru kabupaten Blitar
menutup perlintasan sebidang liar
PT KAI Daop 7 Madiun
Stasiun Talun-Garum
Kabupaten Blitar
Jawa Timur
tribunmataraman.com
perlintasan sebidang
Ruang Tunggu Stasiun Garum Blitar Diperluas, Ini Alasan PT KAI |
![]() |
---|
Perempuan Tewas Tertabrak Kereta Api di Kesamben Blitar, Polisi Dalami Penyebabnya |
![]() |
---|
Pria di Blitar Rekayasa Dirinya Jadi Korban Begal Akhirnya Dikenai Wajib Lapor |
![]() |
---|
Pemkot Blitar Salurkan Bantuan Rastrada, Jumlah Penerima Triwulan Ketiga Berkurang 35 KPM |
![]() |
---|
Diduga Terlilit Utang, Pria di Blitar Merekayasa Dirinya Jadi Korban Begal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.