Berita Terbaru Kabupaten Blitar

KAI Daop 7 Madiun Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar, Termasuk di Garum Blitar

PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Humas KAI Daop 7 Madiun
PERLINTASAN LIAR: PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (7/10/2025). Perlintasan liar ini rawan terjadi kecelakaan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM I BLITAR - Sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.

Satu di antaranya, PT KAI Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang liar di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Penutupan ini dilakukan untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna jalan dan kereta api di perlintasan sebidang

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, penutupan perlintasan sebidang liar di wilayah Garum, Kabupaten Blitar, dilakukan, Selasa (7/10/2025). 

Petugas menutup perlintasan sebidang dengan cara memasang besi yang dipalang di lokasi.

Menurut Zainul, kondisi perlintasan sebidang liar sangat berbahaya. 

Perlintasan sebidang liar tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar.

"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya kami mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," kata Zainul.

Baca juga: Sosok Tubuh Hancur Usai Tertabrak KA Gajayana di Desa Ketanon Tulungagung

Dikatakannya, sepanjang Januari-Oktober 2025, PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya. 

Targetnya, pada 2025 ini, PT KAI Daop 7 Madiun menutup 15 titik perlintasan sebidang liar. 

"Kami melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar. Januari-Oktober 2025 ini sudah ada 10 titik perlintasan liar yang ditutup. Targetnya, tahun ini, ada 15 titik perlintasan liar ditutup," ujarnya.

Zainul menjelaskan, PT KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api.

Pembangunan gedung dan penanaman pohon di jalur kereta api dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," katanya.

 

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved