Berita Terbaru Surabaya

Wali Kota Surabaya, Segel Sentoso Seal, Tegaskan Usaha di Surabaya Harus Taat Aturan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung jalannya penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal, Surabaya, Selasa (22/4/25).

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Habibur Rohman
SEGEL SENTOSO SEAL - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait. Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung jalannya penyegelan gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Wali Kota Eri meminta seluruh pengusaha dan investor di Kota Pahlawan untuk mentaati aturan agar tak bernasib serupa dengan Sentosa Seal.

Untuk diketahui, penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. 

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementrian Perdagangan.

"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," kata Wali Kota Eri pada penertiban tersebut.

"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh. Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup. Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan" imbuh Cak Eri. 

Wali Kota Eri mengungkapkan, regulasi perizinan yang dibebankan kepada pengusaha untuk mengakomodasi semua kepentingan.

Baca juga: Tak Memiliki Izin Lengkap, Gudang Sentoso Seal Disegel, Wali Kota Surabaya Turun Langsung

Bukan hanya menjamin iklim usaha agar tetap membuat ekonomi tumbuh, namun juga memberikan perlindungan kepada pekerjanya. 

Karenanya, setiap investasi yang ada seharusnya bisa menyesuaikan dengan izin yang ditentukan.

"Ketika berusaha di Surabaya, aja nate ngelarani wong nang Surabaya (jangan pernah menyakiti orang di Surabaya). Kalau membuat usaha di Surabaya maka taati aturan yang dibuat pemerintah," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Kewajiban yang sama juga diberikan kepada pekerja. Yang mana, pekerja mencurahkan tenaga untuk memenuhi kewajiban kepada perusahaan. 

"Ketika sama-sama bisa menjalankan, maka insya Allah menjadi tenang, guyub, nggak salah-salahan, nggak fitnah-fitnahan, nggak bikin gaduh. Sehingga, kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semuanya," kata Cak Eri

"Kalau mau membikin usaha di Surabaya, tolong bisa menjaga guyub dan jangan membuat gaduh," imbuh Cak Eri

Wali Kota Eri menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas. Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved