Berita Terbaru Surabaya

Tak Memiliki Izin Lengkap, Gudang Sentoso Seal Disegel, Wali Kota Surabaya Turun Langsung

Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/Bobby Koloway
SEGEL GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan.

Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Pantauan di lokasi, pemimpin perusahaan Sentoso Seal Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.

Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Desak Disnakertrans Lakukan Pengawasan Se-Jatim

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota, hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.

Baca juga: Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk: Kita Harus Kerja Sat Set Wat Wet Agar Nganjuk Maju

Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved