Berita Terbaru Surabaya
Tak Memiliki Izin Lengkap, Gudang Sentoso Seal Disegel, Wali Kota Surabaya Turun Langsung
Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penulis: Bobby C Koloway | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Proses penyegelan tersebut mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan.
Kapolres Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, SIK MH turut hadir dalam kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB tersebut.
Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.
Pantauan di lokasi, pemimpin perusahaan Sentoso Seal Jan Hwa Diana tidak melakukan perlawanan terhadap penyegelan tersebut.
Langkah penyegelan tersebut menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Baca juga: Kasus Penahanan Ijazah, DPRD Desak Disnakertrans Lakukan Pengawasan Se-Jatim
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota, hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Baca juga: Marhaen Djumadi Bupati Nganjuk: Kita Harus Kerja Sat Set Wat Wet Agar Nganjuk Maju
Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan.
Jan Hwa Diana
Eri Cahyadi
Wali Kota Surabaya
AKBP Wahyu Hidayat
Sentoso Seal
Penahanan Ijazah
Perusahaan Sentoso Seal disegel
Berita Terbaru Surabaya
tribunmataraman.com
Gandeng Anak Muda, Etty Soraya Dorong UMKM Hadirkan Pilihan Merchandise Khas Surabaya yang Beragam |
![]() |
---|
MK Tegaskan Hak Berpendapat, Sistem Informasi Diarahkan Dukung Demokrasi Digital |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2025 Sebagai Tokoh Ekonomi Regional |
![]() |
---|
Bukan Cuma Wajah, Tren Kecantikan Filler Telinga Kini Diminati Perempuan Surabaya |
![]() |
---|
1.838 PPPK Resmi Jadi ASN PPPK , Eri Cahyadi Berpesan ASN Harus Jadi Pemimpin Sejati Kota Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.