Berita Terbaru Surabaya
MK Tegaskan Hak Berpendapat, Sistem Informasi Diarahkan Dukung Demokrasi Digital
Putusan MK No. 115 & 105/PUU-XXII/2024 tegaskan kritik ke pemerintah tak bisa dipidana hanya karena timbulkan kegaduhan di media sosial.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 115/PUU-XXII/2024 dan 105/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijerat pidana hanya karena dianggap menimbulkan kegaduhan di media sosial.
Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat kebebasan berpendapat di era digital.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak boleh digunakan untuk membungkam aspirasi publik yang disampaikan secara terbuka, dan bertujuan untuk kepentingan umum.
Selain itu, MK menafsirkan ulang frasa “orang lain” dalam pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di UU ITE.
Lembaga pemerintah, institusi publik, serta jabatan dan profesi kini tidak lagi termasuk dalam kategori tersebut.
Artinya, kritik terhadap institusi negara tidak bisa dipidanakan selama disampaikan demi kepentingan publik.
Menanggapi putusan tersebut, Direktur Direktorat Sistem Informasi Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 Surabaya, Supangat, Ph.D., menyampaikan bahwa sistem informasi kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendukung demokrasi digital.
“Sistem informasi tidak lagi hanya sebagai alat administratif, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang demokratis,” katanya.
Baca juga: Kasus Mapolsek Watulimo Memasuki Babak Baru, Kejari Trenggalek Bagi Dua Berkas Tersangka
Supangat menekankan bahwa sistem informasi, khususnya di lembaga pendidikan, pemerintahan, dan sektor swasta, harus dibangun berdasarkan prinsip transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas.
Dia juga menyoroti pentingnya literasi digital agar masyarakat, terutama generasi muda, mampu membedakan antara kritik konstruktif dan ujaran kebencian.
“Pengelola sistem informasi harus menciptakan lingkungan digital yang sehat, aman, dan beretika. Ini kerja kolaboratif antara teknologi, kebijakan, dan kesadaran pengguna,” kata Supangat.
Institusi pendidikan disebut berperan penting sebagai ruang tumbuhnya budaya berpikir kritis.
Supangat menilai bahwa media sosial dan forum digital kampus perlu dioptimalkan sebagai sarana menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Dia juga mengingatkan bahwa keseimbangan antara regulasi dan kebebasan perlu dijaga.
Sistem informasi dinilai memiliki posisi strategis untuk memastikan kebebasan berekspresi tetap berada dalam koridor hukum yang adil.
“Teknologi dan hukum harus saling memperkuat dalam menjaga kualitas demokrasi. Kritik adalah bagian dari kehidupan bernegara yang tidak bisa dilarang begitu saja,” pungkasnya.
(Sulvi Sofiana/tribunmataraman.com)
Editor: Firdausy Fajarina (int)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
Direktur Direktorat Sistem Informasi Yayasan Pergu
Supangat
UU ITE
tribunmataraman.com
Gandeng Anak Muda, Etty Soraya Dorong UMKM Hadirkan Pilihan Merchandise Khas Surabaya yang Beragam |
![]() |
---|
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Raih Penghargaan PWI Jatim Award 2025 Sebagai Tokoh Ekonomi Regional |
![]() |
---|
Bukan Cuma Wajah, Tren Kecantikan Filler Telinga Kini Diminati Perempuan Surabaya |
![]() |
---|
1.838 PPPK Resmi Jadi ASN PPPK , Eri Cahyadi Berpesan ASN Harus Jadi Pemimpin Sejati Kota Surabaya |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Aduan, Pemkot Surabaya Kembalikan 16 Ijazah Karyawan yang Sempat Ditahan Perusahaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.