Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Di Depan DPD RI, Bupati Trenggalek Kritik Ketatnya Pembatasan Kewenangan Pemerintah Daerah
Di hadapan DPD RI, Bupati Trenggalek, Mas Ipin yang juga Pjs Ketua APKASI mengkritik terbatasnya kewenangan pemerintah daerah
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Penjabat Sementara (Pjs) Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Mochamad Nur Arifin menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPD RI, di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2024).
RDPU tersebut membahas relevansi dan korelasi UU No.23 Tahun 2014 dengan hubungan keuangan pusat dan daerah, kemudian dengan Omnibuslaw dan beberapa peraturan yang baru.
Dalam kesempatan itu, Mas Ipin, sapaan akrab Mochamad Nur Arifin menyampaikan pandangan atas pembatasan kewenangan pemerintah daerah serta inventarisasi pengawasan dan pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Bupati Trenggalek tersebut menyinggung otonomi daerah yang selayaknya pemerintah daerah diberikan wewenang yang lebih besar.
Mas Ipin melihat selama ini banyak kewenangan yang bersentuhan dengan rakyat justru tidak menjadi kewenangan daerah.
"Pemerintah daerah adalah yang paling dekat dengan rakyat. Bagaimana manifestasi rakyat yang berdaulat jika rakyatnya datang, tapi bupati hanya bisa menjawab 'waduh itu bukan kewenangan saya. Saya koordinasikan dulu itu," kata Mas Ipin, Selasa (4/3/2025).
Mas Ipin seringkali berdiskusi dengan kepala daerah lainnya yang mengeluhkan pelimpahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi.
"Hal tersebut tentu mencederai cita-cita reformasi pada sektor desentralisasi pemerintahan," lanjutnya.
Permasalahan ini menjadi perhatian DPD RI yang menganggap bahwa keberadaan undang undang tersebut membuat daerah menjadi terkekang.
Ditemui usai RDPU usai, Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam menyebutkan Komite I DPD RI saat ini sedang menyusun konsep revisi UU No.23/2014, dari yang tadinya UU No. 22/1999 menjadi UU No. 32/2004 dan sekarang berlaku UU No. 23/2014.
Ia menjelaskan DPD RI telah mengundang APKASI dan APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan juga APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), guna mendengarkan masukan dari asosiasi pemerintahan, untuk memberikan masuk dalam rangka revisi UU tersebut.
"Kami berterima kasih sekali kepada Pjs Ketua Umum Apkasi dan dari Apeksi atas masukannya. Mudah-mudahan revisi ini betul-betul menjadi revisi yang akan memberdayakan kabupaten/kota,” katanya.
UU tersebut dinilai memang menyebabkan pengelolaan kabupaten/ kota menjadi tidak maksimal dalam memajukan daerahnya.
Atas dasar hal tersebut DPD RI merasa perlu untuk terus melakukan pengawasan dan pelaksanaan terhadap undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ini dengan menggelar RDPU.
Turut hadir sebagai perwakilan APKASI dalam RDPU ini selain Pjs. Ketua APKASI, Mochammad Nur Arifin, juga Bupati Bandung, Dadang Supriyatna, sebagai Wakil Ketua Umum APKASI.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
berita terbaru kabupaten Trenggalek
Mas Ipin
DPD RI
Keterbatasan kewenangan pemerintah daerah
tribunmataraman.com
APKASI
Hore, Bupati Trenggalek Diskon Retribusi Pedagang Pasar hingga 75 Persen |
![]() |
---|
Pengurus Tak Siap, 256 Unit Koperasi di Trenggalek Dibubarkan |
![]() |
---|
Belum Ada Temuan Gangguan Pendengaran Akibat Paparan Suara Bising di Trenggalek |
![]() |
---|
Novita Hardini Anggota DPR RI Salurkan 632 Beasiswa PIP untuk Siswa Kurang Mampu di Trenggalek |
![]() |
---|
Setiap Bulan Ada ASN Kabupaten Trenggalek Bercerai, Berikut Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.