Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Anggap Tes DNA Tak Layak Jadi Barang Bukti, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Minta Dibebaskan
Kiai yang hamili santriwati di Kampak Trenggalek menyebut hasil tes DNA tidak kuat untuk dijadikan barang bukti, sehingga minta dibebaskan.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
MINTA DIBEBASKAN - Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur, Imam Syafii alias Supar Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Tuntutan Pidana nya yaitu pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dan juga pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Kasi Pidana Umum, Kejaksaaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (4/2/2025).
Dalam sidang tersebut JPU juga menyampaikan tuntutan restitusi yang diajukan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada terdakwa senilai Rp 247 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Tags
pencabulan santriwati di trenggalek
Pencabulan Oknum Kiai di Kampak
kecamatan Kampak
tribunmataraman.com
kabupaten Trenggalek
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pencabulan Santriwati di Trenggalek
Tak Ajukan Banding, Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Akan Dipenjara Selama 14 Tahun |
![]() |
---|
Kiai Divonis 14 Tahun Penjara Karena Hamili Santriwati, Ponpes di Kampak Trenggalek Akan Ditutup |
![]() |
---|
Kiai di Kampak Trenggalek Bantah Hamili Santriwati, Tuding Roh Halus yang Menyerupai Dirinya |
![]() |
---|
Kiai yang Hamili Santriwati di Trenggalek Besok Akan Dijatuhi Vonis Dalam Sidang Terbuka |
![]() |
---|
Kiai Pemerkosa Santriwati di Trenggalek Dituntut 14 Tahun Penjara dan Uang Rp 447 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.