Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Dinkes Tulungagung Kalah di Pengadilan, Gedung Puskesmas Banjarejo Dihancurkan Pemilik Lahan

Gedung puskesmas Banjarejo di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, diratakan oleh pemilik lahan setleah Dinkes Tulungagung kalah di pengadilan

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
PUSKESMAS BANJAREJO DIHANCURKAN - Puing-puing masih berserakan di bekas gedung Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang dieksekusi pada Rabu (5/2/2025). Eksekusi dilakukan karena Dinas Kesehatan kalah dalam gugatan kepemilikan lahan di tingkat kasasi yang diajukan warga bernama Kartini. 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Puing-puing bekas gedung Puskesmas Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung masih berserakan, Kamis (6/2/2025) pagi.

Sejumlah pekerja berusaha merobohkan sisa bangunan di bagian timur yang masih berdiri.

Puskesmas milik Pemkab Tulungagung ini dieksekusi Rabu (5/2/2025) kemarin atas dasar putusan pengadilan.

Lahan tempat Puskesmas ini digugat oleh Kartini, perempuan yang mengaku sebagai pemilik lahan yang tercatat dalam buku leter C Desa nomor 777, Persil nomor 05. Klas D. I, seluas 800 M2,  yang tercatat atas nama Karsi.

Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan tingkat kasasi atas perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bernomor 56/Pdt.G/2022/PN Tlg yang diajukan sejak September 2022 silam.

Kartini menggugat  UPTD Puskesmas Banjarejo sebagai tergugat 1, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung sebagai tergugat 2, dan Kepala Desa Banjarejo sebagai tergugat 3.

Putusan PN Tulungagung pada  Februari 2023 menyatakan lahan Puskesmas Banjarejo sebagai milik Kartini.

Dinas Kesehatan kemudian melakukan banding dan diputus pada 23 Mei 2023.

Pengadilan Tinggi menguatkan Putusan PN Tulungagung, sehingga Kartini tetap dinyatakan sebagai pemilik lahan itu.

Kalah di tingkat banding, Dinkes mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA memutus, menolak permohonan kasasi Dinkes pada  22 November 2023, sehingga menguatkan.

Saat ini Dinkes mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), namun upaya PK tidak menghentikan eksekusi.

Menurut Plt Kepala Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, sebelum eksekusi pihaknya sudah melakukan persiapan.

“Kasus ini memang sudah lama. Kami memutuskan untuk membangun di lahan milik Pemkab yang ada di sebelahnya,” jelas Anna.

Gedung yang dirobohkan dulunya difungsikan untuk layanan rawat jalan dan perkantoran.

Sementara untuk layanan rawat inap sudah ada di lahan milik Pemkab Tulungagung.

Sebelum eksekusi ini persiapan gedung pengganti sudah dilaksanakan, sehingga eksekusi tidak mengganggu layanan kesehatan.

“Jadi sudah didiskusikan jauh-jauh hari agar tidak ada gejolak. Layanan sudah dipindahkan,” sambung Anna.   

Layanan rawat jalan dan perkantoran sudah dipindahkan ke gedung baru sejak Januari 2025.

Dengan demikian gedung lama yang dieksekusi ini sudah kosong.

Layanan salah satu Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1 BPJS Kesehatan ini tetap berjalan normal.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved