Pilkada Nganjuk 2024
Tanggapan Tim Pemenangan Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon Di Sidang Sengketa Pilkada MK
Berikut tanggapan tim Marhaen-Handy menanggapi materi yang dituntut oleh paslon nomor urut 1 dalam sidang sengketa hasil pilkada Nganjuk 2024
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024, kemarin (8/1/2025).
Dalam sidang pendahluan itu, pemohon, pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, lewat kuasa hukumnya, M. Imam Nasef mendalilkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 terpilih, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro.
Bendahara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Endah Sri Murtini menghormati jalannya proses persidangan ini.
Sebab, sesuai aturan, memang para Paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
"Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Siapa pun boleh menggugat. Siapa pun boleh tak terima kelahannya," kata Endah.
Sementara itu, pemohon membagi pelanggaran yang terjadi dalam tiga kluster.
Salah satunya, calon wakil bupati Nganjuk terpilih, Trihandy Cahyo Saputro tidak memenuhi persyaratan untuk maju di kontestasi Pilkada.
Menurut pemohon, ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada bareng pasangannya, Marhaen Djumadi, di KPU, Rabu (28/8/2024), Trihandy belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Terlebih lagi, Trihandy sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, pada Jumat (30/8/2024). Kala itu, totalnya, ada 50 anggota dewan yang dilantik.
Pemohon menilai, ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024 dan meminta MK mendiskualifikasinya.
Endah pun memberikan tanggapan terkait hal itu.
Ia menjelaskan, Trihandy telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih sejak tahap pendaftaran calon bupati-wakil bupati Nganjuk.
Namun, proses pengunduran diri ini membutuhkan waktu. Surat keputusannya tak bisa langsung turun.
"Tapi kita harus tahu yang namanya proses bukan kita hari ini mengundurkan diri hari yang sama surat pengunduran itu turun. Prosesnya, melalui partai, KPU, dan Gubernur Jatim," terangnya.
Ia menyebut, tuntas prosesi pelantikan, Trihandy tak mengambil satu pun hak yang didapat anggota dewan.
Pilkada Nganjuk 2024
Sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024
Marhaen-Handy
tribunmataraman.com
Mahkamah Konstitusi
Sah Menang PIlkada Nganjuk 2024 Setelah MK Tolak Gugatan, Marhaen Djumadi Ajak Semua Gandeng Tangan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Nganjuk 2024 Diperkarakan, KPU Nganjuk Sudah Siapkan Jawaban Untuk Sidang di MK |
![]() |
---|
KPU Nganjuk Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024 di MK, Akan Siapkan Pengacara |
![]() |
---|
Kubu Muhibbin-Aushaf Fajr Akan Gugat Hasil Pilkada Nganjuk 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Nganjuk Tingkat Kabupaten Rampung Digelar, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.