Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Pemenangan Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon Di Sidang Sengketa Pilkada MK

Berikut tanggapan tim Marhaen-Handy menanggapi materi yang dituntut oleh paslon nomor urut 1 dalam sidang sengketa hasil pilkada Nganjuk 2024

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Danendra Kusuma/Tribun Mataraman
Pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo jalan kaki menuju ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk, Rabu (28/8/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK -  Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024, kemarin (8/1/2025). 

Dalam sidang pendahluan itu, pemohon, pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 1, Muhammad Muhibbin-Aushaf Fajr, lewat kuasa hukumnya, M. Imam Nasef mendalilkan sejumlah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif saat pelaksanaan Pilkada yang dilakukan oleh paslon bupati-wakil bupati nomor urut 3 terpilih, Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro. 

Bendahara Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 3, Endah Sri Murtini menghormati jalannya proses persidangan ini. 

Sebab, sesuai aturan, memang para Paslon memiliki hak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK. 

"Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Siapa pun boleh menggugat. Siapa pun boleh tak terima kelahannya," kata Endah. 

Sementara itu, pemohon membagi pelanggaran yang terjadi dalam tiga kluster. 

Salah satunya, calon wakil bupati Nganjuk terpilih, Trihandy Cahyo Saputro tidak memenuhi persyaratan untuk maju di kontestasi Pilkada. 

Menurut pemohon, ketika mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada bareng pasangannya, Marhaen Djumadi, di KPU, Rabu (28/8/2024), Trihandy belum mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. 

Terlebih lagi, Trihandy sempat dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Nganjuk periode 2024-2029, pada Jumat (30/8/2024). Kala itu, totalnya, ada 50 anggota dewan yang dilantik. 

Pemohon menilai, ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (4) juncto Pasal 32 PKPU 8/2024 dan meminta MK mendiskualifikasinya. 

Endah pun memberikan tanggapan terkait hal itu. 

Ia menjelaskan, Trihandy telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan terpilih sejak tahap pendaftaran calon bupati-wakil bupati Nganjuk. 

Namun, proses pengunduran diri ini membutuhkan waktu. Surat keputusannya tak bisa langsung turun. 

"Tapi kita harus tahu yang namanya proses bukan kita hari ini mengundurkan diri hari yang sama surat pengunduran itu turun. Prosesnya, melalui partai, KPU, dan Gubernur Jatim," terangnya. 

Ia menyebut, tuntas prosesi pelantikan, Trihandy tak mengambil satu pun hak yang didapat anggota dewan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved