Pilkada Nganjuk 2024
Hasil Pilkada Nganjuk 2024 Diperkarakan, KPU Nganjuk Sudah Siapkan Jawaban Untuk Sidang di MK
KPU Nganjuk sudah menyiapkan jawaban yang akan mereka berikan dalam sidang sengketa hasil Pilkada Nganjuk 2024 di Mahkamah Konstitusi
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK- Perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Nganjuk 2024 telah memasuki tahap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang pendahuluan dengan kegiatan mendengarkan materi permohonan dari pemohon, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr rampung digelar, Rabu (8/1/2025).
Berikutnya, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan, yang digelar 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Di sidang ini, MK mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini, KPU Kabupaten Nganjuk.
KPU Kabupaten Nganjuk pun bersiap mengikuti sidang tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Arfi Musthofa mengatakan serangkaian persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya dalam menghadapi persidangan.
"Kami sudah menyiapkan semua jawaban dan alat-alat bukti untuk menjawab permohonan dari pemohon," katanya kepada Tribun Jatim Network melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025).
Dia menyebut, saat proses persidangan nanti, pihaknya akan didampingi oleh kuasa hukum.
Sementara, penetapan kuasa hukum dilakukan lewat sistem lelang terbuka di e-katalog.
"Lembaga hukum yang mendampingi kami, yakni Elexstra, bermarkas di jakarta," sebutnya.
Arfi menambahkan, sebelum sidang dimulai, tim Divisi Hukum KPU Nganjuk akan terus melaksanakan koordinasi dengan KPU pusat maupun KPU Provinsi Jatim.
Koordinasi itu untuk membahas mengenai jawaban serta alat bukti.
"Kami juga akan koordinasi lebih lanjut dengan Bawaslu Kabupaten Nganjuk untuk penyiapan beberapa hal," urainya.
Ditanya terkait petitum pemohon ihwal permintaan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan, Arfi memasrahkannya kepada keputusan MK.
Yang jelas pihaknya akan membuktikkan bila penyelenggaraan Pilkada di Nganjuk sesuai dengan perundang-undangan.
"Kami siapkan bukti dan jawaban dari semua permohonan dari pemohon kita dengan baik. Untuk selebihnya, ranah MK yang menentukan," ujarnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Pilkada Nganjuk 2024
KPU Nganjuk
Hasil Pilkada Nganjuk 2024
Mahkamah Konstitusi
tribunmataraman.com
Sah Menang PIlkada Nganjuk 2024 Setelah MK Tolak Gugatan, Marhaen Djumadi Ajak Semua Gandeng Tangan |
![]() |
---|
Tanggapan Tim Pemenangan Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon Di Sidang Sengketa Pilkada MK |
![]() |
---|
KPU Nganjuk Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk 2024 di MK, Akan Siapkan Pengacara |
![]() |
---|
Kubu Muhibbin-Aushaf Fajr Akan Gugat Hasil Pilkada Nganjuk 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Rekapitulasi Pilkada Nganjuk Tingkat Kabupaten Rampung Digelar, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.