Pilkada Nganjuk 2024

Tanggapan Tim Pemenangan Marhaen-Trihandy Terkait Dalil Pemohon Di Sidang Sengketa Pilkada MK

Berikut tanggapan tim Marhaen-Handy menanggapi materi yang dituntut oleh paslon nomor urut 1 dalam sidang sengketa hasil pilkada Nganjuk 2024

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: eben haezer
Danendra Kusuma/Tribun Mataraman
Pasangan Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo jalan kaki menuju ke kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Nganjuk, Rabu (28/8/2024). 

Mengingat, dia telah mengajukan pengunduran diri. 

"Hak-haknya tak diambil seperser pun. Termasuk, bimbingan teknis (bimtek) anggota dewan dan partai juga tak diambil. Ia datang pelantikan guna menjalankan prosedur saja," paparnya. 

"Proses penggantian antar waktu (PAW) juga sudah berjalan. Dani Mahendra Kurniawan sebagai pengganti mas Trihandy," ujar perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nganjuk ini. 

Di sisi lain, pada petitum, pemohon turut meminta MK membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Nganjuk pada 11 kecamatan.

Sekaligus meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan tersebut.

Sebelas kecamatan itu, yakni Kecamatan Rejoso, Kecamatan Tanjunganom, Kecamatan Gondang, Kecamatan Berbek, Kecamatan Loceret, Kecamatan Prambon, Kecamatan Kertosono, Kecamatan Baron, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Sukomoro, dan Kecamatan Nganjuk. 

Pelanggaran yang terjadi menurut pemohon, terdapat pemilih yang telah meninggal dunia, namun dinyatakan hadir.

Lainnya, terdapat pemilih yang sedang berada di luar kota atau bekerja di luar kota, namun ada dalam daftar hadir. Kemudian, Ada ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dengan surat suara yang digunakan.

Lalu, terdapat kotak suara yang tidak tersegel dan segelnya rusak serta ketidaksesuaian perolehan suara pasangan calon antara D-Hasil Kecamatan dengan C-Hasil. 

"Perlu diingat lagi dana PSU (pemungutan suara ulang) dari mana. Harus melihat juga (kondisi) masyarakat Nganjuk seperti apa. Jangan hanya sekadar bilang 03 'bermain'. Coba dilihat (paslon) 01 juga seperti apa. Diikuti sajalah prosesnya," terangnya.

(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved