Pilkada Tulungagung 2024
Ikut Kegiatan Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Kades Ngentrong Lepas Dari Jerat Sanksi
Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Potongan video Kades Ngentrong, Samuji (kaus biru) saat memberi sambutan di acara yang diadakan pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. (Ist)
“Fakta hukumnya tidak dapat karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.
Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.
Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas Kades.
Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.
(David Yohanes/tribunmataramam.com)
editor: eben haezer
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Tulungagung 2024
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.