Pilkada Tulungagung 2024

Ikut Kegiatan Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Kades Ngentrong Lepas Dari Jerat Sanksi

Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Potongan video Kades Ngentrong, Samuji (kaus biru) saat memberi sambutan di acara yang diadakan pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. (Ist) 

“Fakta hukumnya tidak dapat karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas Kades.

Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

(David Yohanes/tribunmataramam.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved