Pilkada Tulungagung 2024

Ikut Kegiatan Paslon 03 di Pilkada Tulungagung, Kades Ngentrong Lepas Dari Jerat Sanksi

Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Bawaslu

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
Ist
Potongan video Kades Ngentrong, Samuji (kaus biru) saat memberi sambutan di acara yang diadakan pasangan Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti. (Ist) 

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG - Kepala Desa Ngentrong, Kecamatan Campurdarat, kabupaten Tulungagung, Samuji dipastikan lepas dari jerat sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya Kades Ngentrong itu terekam ikut dalam kegiatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) 03 di Pilkada Tulungagung, Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto).

Saat itu Paslon 03 melakukan kegiatan pengurukan jalan di depan SPBU Ngentrong yang rusak parah yang dihadiri Maryoto Birowo.

Samuji hadir memberikan sambutan, serta mendoakan agar Maryoto kembali terpilih sebagai bupati.

Selain meneriakkan yel-yel dukungan, Samuji juga menyampaikan ajakan untuk mencoblos Mardinoto.

Videonya beredar luas di grup-grup Whatsapp maupun di media sosial.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin, perbuatan Kades Ngentrong ini gagal jadi temuan.

“Sebelumnya sudah dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Tapi gagal memenuhi unsur,” jelas Nurul, Rabu (4/12/2024).

Lanjutnya, Panwascam Campurdarat telah ditugasi secara khusus untuk melakukan penelusuran.

Dalam penelusuran ini Panwascam harus mendapatkan sejumlah syarat formal, seperti tanda tangan dari Kades Ngentrong.

Namun Panwascam gagal mendapatkan tanda tangan, serta tidak ada pihak lain yang mau memberikan keterangan.

“Informasinya jadi tidak komplit karena ada formulir yang tak terpenuhi. Akhirnya perkaranya tidak diregister,” tambah Nurul.

Sebelumnya Bawaslu punya waktu 7 hari sejak video dukungan Kades Ngentrong ke Paslon 03 menyebar.

Batas akhir penelusuran pada Senin (25/11/2024), dan tidak ada yang memberikan keterangan.

Pihak yang mengambil video itu juga tidak bisa dimintai keterangan.

“Fakta hukumnya tidak dapat karena tidak ada yang memberikan informasi,” pungkas Nurul.

Nasib berbeda diterima Kades Tanggulturus, Kecamatan Besuki, Wahyunita Ningsih yang kedapatan ikut kampanye pasangan calon (Paslon) 01, Gatut Sunu-Ahmad Baharudin (Gabah) di GOR Lembupeteng, Sabtu (2/11/2024) silam.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan memutus Wahyunita bersalah.

Kades perempuan ini tidak melanggar pidana Pemilu, namun melanggar Undang-undang Desa yang mengatur netralitas Kades.

Bawaslu Tulungagung menyampaikan putusan ini ke Pj Bupati Tulungagung untuk menjatuhkan sanksi.

(David Yohanes/tribunmataramam.com)

editor: eben haezer

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved